Bawaslu Tanjung Balai Butuh Sebanyak 545 Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024

inimedan.com-Tanjung Balai

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, membutuhkan sebanyak 545 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di 31 Kelurahan dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Pengawas TPS tersebut merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, dan setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.

Hal tersebut di utarakan Ketua Bawaslu Kota Tanjung Balai, Dedy Hendrawan, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S Kepada wartawan dalam acara sosialisasi tentang Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di Aula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (25/12/2023).

Nazmi mengatakan, proses perekrutan dan pendaftaran PTPS akan dibuka selama lima hari yakni, tanggal 02 hingga 06 Januari 2024 mendatang di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kota Tanjung Balai, Ujar Nazmi didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Amri.

Nazmi menjelaskan, sebanyak 545 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada termasuk 4 TPS lokasi khusus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), mereka nanti akan mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.

Tugas mereka salah satunya ialah mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas, misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan, Jelas Nazmi.

Nazmi menegaskan bahwa peranan penting PTPS sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, sehingga di harapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi, berkaitan dengan hal itu, partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS sangat kami harapkan, Ujar Nazmi.

Persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU, yakni, pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol) apalagi terdaftar di SIPOL,” tegas Bung Naz sapaan akrab Nazmi Hidayat S.

PTPS adalah sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi, sehingga orang yang menjadi PTPS nantinya adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, Pungkas Nazmi Hidayat.*sb#
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *