BD Narkoba di Labuhanbatu Diringkus Tim Gabungan Polisi Militer 

Inimedan.com-Labuhanbatu   |  BD Narkoba di Labuhanbatu.  Bisnis haram narkoba jenis sabu – sabu, di Desa Gunung  Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang dijalankan oleh MR (39) disebut – sebut melibatkan oknum TNI.

BD Narkoba di Labuhanbatu.  Adanya informasi demikian di lapangan,  tim gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat pun gerak cepat dan berhasil meringkus MR di Jalan Baru Siluang Gunung Selamat. Sabtu (04/05/2024) sekira pukul 17.30.WIB.

Tetapi, saat dilakukan penggrebekan dikediaman MR yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba, tidak didapati oknum TNI berada di tempat itu. MR juga tidak mengakui adanya keterlibatan oknum TNI dalam bisnis haram yang ia jalankan.

“Tersangka MR mengaku asal sabu-sabu ia dapat dari K warga Kota Rantau Prapat. Sedangkan keterlibatan oknum TNI baik sebagai backing maupun bandar, MR membantahnya,”terang Kapendam I/BB Kolonel (Inf) Rico J Siagian S, Sos kepada awak media.

Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan,  penindakan ini dilakukan tim gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB karena adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR.

Sementara itu, DanPomdam I/BB, Kolonel CPM Uncok AM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Sertu L. Tamba (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di desa itu.

“Laporan warga kita atensi, tim kita bentuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim kemudian melakukan penggerebekan untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti,”sebut Kolonel Uncok.

Dari hasil penggerebekan diperoleh sejumlah barang bukti. Seperti 3 paket sabu-sabu seberat 104,88 gram, 1 bungkus daun ganja, timbangan digital, tas samping warna colekat merek Bodyguard, power bank, ATM dari Mandiri 2 lembar, dan ATM BRI 1 lembar. Juga ditemukan pipet plastik, dompet berwarna hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan  Vivo serta 2 KTP atas nama tersangka. Ada uang tunai Rp750 rib dan satu buku catatan.

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka MR beserta seluruh barang bukti diserahkan pihak Pomdam I/BB ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan surat berita acara penyerahan orang dan barang bukti.

Serah terima orang dan barang bukti itu, diterima oleh Briptu NS selaku anggota Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.#Jok#