Dua Bandar Narkoba Dituntut Mati, Satu Seumur Hidup

Inimedan.com.
Dua bandar narkoba berupa 12 kg sabu dan 20 butir ekstasi serta seorang bandar lainnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Medan, dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Dimana sebelumnya Kejari Medan menuntut hukuman mati terhadap 4 bandar 270 kg sabu.

Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, adalah Kedua terdakwa yg dituntut hukuman mati yang merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan yang dituntut hukuman seumur hidup yaitu Alim alias Parjan Gohan.

Dalam nota tuntutannya JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing dihadapan Majelis Hakim diketuai Farhen Parhusip menjerat ketiga terdakwa itu melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.JPU tidak menjelaskan kenapa Alim hanya dituntut seumur hidup.Padahal Alim pernah dihukum 10 tahun penjara karena narkoba.

Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Farhen menanyai ketiga terdakwa. “Kamu tahu dituntut berapa?” tanyanya kepada masing-masing terdakwa.  Semua terdakwa mengangguk dan mengaku mengerti dan tahu tuntutan jaksa. Parjan Gohan yang pertama ditanya tentang apa yang ingin disampaikannya, langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya.

“Minta seringan-ringannya Pak, karena sudah menikah dan punya dua anak,” katanya.
Sementara Tommy dan Arif hanya menggeleng saat ditanya apa yang ingin disampaikannya. Namun keduanya mengaku menyesal.

Saat ditanyai hakim, Tommy yang pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan juga mengaku sudah punya seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba mengaku belum berkeluarga.
Setelah menanyai ketiga terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.Sehingga sidang dilanjutkan Selasa mendatang.
Sebelumnya ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015.

Awalnya petugas menangkap Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.

Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi.
Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.[im-01].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *