Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Inimedan.com.
Dua tersangka pelaku kasus peredaran Uang Palsu (Upal) Rahmat Effendy Sembiring (40) warga Desa Batu Membelin Namo Rambe dan Ahmat Anto (53) penduduk Jermal 3, Bangun Sari I. No 7. Kelurahan Datok Kabu Kecamatan Percut Seituan, berhasil ditangkap petugas gabungan Timsus Begal Polsek Delitua dan Sat Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi berbeda, baru-baru ini.

Seperti informasi yang diperoleh, bahwa selain dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap, pihak Polsek Delitua dan Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Kapolsek Delitua, Kompol Wira saat dihubungi Minggu (15/10) mengungkapkan tentang penangkaan kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut. Menurut Kapolsek, mulanya petugas gabungan meringkus tersangka Rahmat Effendi Sembiring, (40), Rabu (11/10). Warga Desa Batu Membelin Kecamatan Namo Rambe ini disergap petugas di depan teras warung bakso Rizki. Jln A.H Nasution Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan johor.

Setelah itu menurut Kompol Wira, giliran Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal 3 Bangun Sari I. No 7. Kelurahan Datok Kabu Kecamatan Percut Seituan diringkus petugas di depan Alfa Mart Jl Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Disebutkan oleh Kapolsek Delitua itu, bahwa dari kedua tersangka disita sebagai barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 6.5 Juta dengan rincian 14 lembar pecahan Rp 100.000, 102 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, dan 16 lembar pecahan Rp 10.000. Barang bukti lainnya sebuah dompet, dan dua hp nokia.

Kedua tersangka diboyong dan ditahan di Mapolsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 thn dan denda paling banyak Rp 50 Milyar.

Dari keterangan yang diterima media ini, bahwa diketahjui tersangka Ahmad sebelumnya pernah dukum di PN Medan pada tahun 2010 dengan hukuman selama 4 tahun dalam perkara mengedarkan uang palsu

Kapolsek Deli Tua juga menghimbau masyarakat untuk selalu mempedomani petunjuk Bank Indonesia yakni 3D(Dilihat, Diraba dan Diterawang). “Polsek Delitua akan segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan pihak Bank Indonesia untuk mencegah dan mengungkap peredaran uang Palsu,’ harapnya. [Adi]

Komentar