Empat Kurir 25 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

inimedan.com.

Vonis seumur hidup di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Medan terhadap Empat (4) terdakwa “Kuris 25 kg” sabu-sabu, serta vonis 17 tahun penjara  dan denda Rp 1 miliar terhadap satu ( 1 ) terdakwa lainnya, dalam persidangan yang di gelar, Senin (21/11). Sementara sebelumnya Jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman seumur hidup.

Kelima terdakwa yang divonis seumur hidup itu yakni  Roy Bangun alias Roy, Hairul Amri Harahap alias Hairul, Fransa Barus, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim. Sedangkan Fransa Alfredo Barus divonis 17 tahun. Kelima terdakwa divonis dalam berkas terpisah.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Riana Pohan dan  Ahmad Aziz      meyakini kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para terdakwa melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata hakim
Atas putusan Majelis Hakim itu,para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan banding
Sebelumnya kelima terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan peredaran 25 Kg sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, 22 Februari 2016. Dua rekan mereka, Zulham Amirullah alias Zulham dan Amri Harahap alias Amri mampu melarikan diri dan masih diburu petugas.

Sementara bos mereka, Togiman alias Toge merupakan terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Dia belum diadili dalam perkara ini.  Berdasarkan dakwaan, Roy Bangun bersama Zulham Amirullah dan Amri Harahap membawa 25 kg sabu-sabu dari Dumai menuju Medan. Mereka menumpang bus CV Makmur. Narkotika itu disamarkan dalam kemasan beras.

Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan kepada Sario dan Dedi Kurniawan Sihombing.

Saat proses pemindahan barang ke mobil, mereka disergap petugas BNN. Namun Zulham dan Amri mampu meloloskan diri. Sementara Sario, Roy dan Hairul diringkus bersama barang-bukti.

Penangkapan ini dikembangkan. Hairul Amri Harahap dan Fransa Barus diringkus di lokasi terpisah. Namun seorang pria bernama Koko yang ditengarai sebagai penerima 20 kg sabu berhasil lolos.

Setelah diselidiki, pengiriman narkotika itu dikendalikan Tugiman alias Toge, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Dia pun diamankan.Kini Terdakwa Toge masih diadili di PN Medan bersama AKP Ichwan Lubis mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.