Jovi Nikahi Friska di RTP Polsek Percut Sei Tuan

Inimedan.Com.
Jovi Gusrianda alias Nanda (22), warga Jalan Tirtosari Kelurahan Bantan Medan Tembung, yang bersetatus tahanan di Polsek Percut Sei Tuan karena terlibat kasus penggerapan sepeda motor, Jumat (11/8) pagi terpaksa menikahi gadis pujaannya Friska br.Nainggolan warga Bengkalis Riau, di ruang Tahanan kantor Polisi di Jalan Letda Sujono Medan itu.

Keterangan didapat, bahwa mempelai pria mengucapkan ijab kobul disaksikan Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Junaidi, Kanit Intel AKP Kholis Alfan dan penyidik serta beberapa orang keluarga. Jovi menikah Friska br Nainggolan (24) yang kini tinggal di kawasan Jalan Tirtosari itu dengan mahar Rp.1 Juta.

Acara pernikahan itu sendiri berlansung sederhana dan berjalan singkat. Selanjutnya pengantin wanita yang sudah hamil 6 bulan serta pihak keluarga laki-laki keluar dari RTP dengan wajah berseri-seri

Friska br Nainggolan ketika diwawancarai mengungkapkan jika ia dan suaminya sudah merencanakan pernikahan pada 1 Agustus lalu. Diakui mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Kota Medan itu, undangan pernikahan sebelumnya sudah disebarkan.

“Undangan sudah disebar, namun suami saya terlibat kasus dan ditangkap di rumah pada 31 Juli lalu. Saya sebelumnya tidak mengetahui jika suami saya itu memiliki masalah. Awal mula berkenalan dengan Nanda saat saya jalan-jalan di Center Point. Sejak pertemuan itu, saya berpacaran dengannya selama 8 bulan,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah keluarga Friska setuju dengan akad nikah itu, wanita tersebut mengaku jika awalnya keluarga tidak setuju. Namun karena sudah mengandung selama 6 bulan, keluarga kahirnya menyetujuinya.

“Awalnya tidak setuju. Namun karena saya sudah mengandung, akhirnya disetujui. Orangtua saya tidak bisa datang karena jauh di Bengkalis, Riau sana,” ujarnya.

Disinggung apa pesannya kepada suaminya yang kini ditahan, Friska hanya bisa mengucapkan supaya suaminya sabar menjalani hukuman.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada 31 Juli karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepedamotor. Dikatakan Kapolsek, sebelumnya pihaknya sudah diberi kabar oleh pihak keluarga tersangka akan dilaksanakannya akad nikah hari ini.

“Tersangka ditangkap berdasar laporan korbannya bernama Bob Saragih yang juga tetangga tersangka, karena sepedamotornya digelapkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana tetantang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.[im-01]

Komentar