INIMEDAN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Masri, mengajukan pensiun dini usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia mengikuti jejak pejabat lain, yakni Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Syofian yang juga jadi tersangka kasus korupsi.
Seperti diketahui, Masri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan terkait kasus dugaan mark up pengadaan peralatan di SMK Binaan Pemprovsu.
“Sebelumnya Eddy Syofian sudah mengusulkan kepada kami untuk pensiun dini, ini sudah ada juga usulan dari Kadisdik Sumut dan semuanya masih kami proses. Itu merupakan bagian dari hak mereka sebagai pegawai,” ujar Sekdaprovsu, Hasban Ritonga, Selasa (29/12/2015).
Hal senada diakui Kepala BKD Sumut, Pandapotan Siregar, bahwa hingga saat ini pengusulan pensiun dini kedua pejabat tersebut masih diproses Sekda. “Memang sudah ada pengusulan keduanya itu, tapi masih diproses. Kami masih menunggu disposisinya dari Sekda,” ujar Pandapotan. [MUL]