Kapolres Tanjung Balai Himbau Masyarakat Jauhi Segala Bentuk Jenis Judi

inimedan.com-Tanjung Balai

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yusuf Afandi menghimbau kepada masyarakat kota Tanjung Balai agar dapat menjauhi segala bentuk jenis Judi, “Kepada Para orang tua agar dapat mengontrol isi HP milik anaknya, jangan sampai di HP tersebut ada ditemukan akun-akun judi, Ini sangat membahayakan generasi muda kita”, Ungkap AKBP Yusuf Afandi.

Oleh karena itu Polres Tanjung Balai beserta jajarannya dengan penuh komitmen akan melaksanakan penindakan terhadap segala bentuk jenis perjudian,  Kata Yusuf Afandi.

Hal itu diungkapkan Yusuf Afandi saat memimpin Kegiatan Konferensi Pers atas pengungkapan kasus judi Online (Slot), didepan ruangan Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai, Selasa (05/12/2023) sekira pukul 10.30 wib.

Dalam konferensi pers tersebut, Yusuf Afandi menjelaskan, Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu tempat sering bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Maka pada Jum’at 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai segera melakukan penyelidikan, diperoleh informasi terdapat beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis SLOT.

Kemudian dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, dan satu orang penyedia tempat.

Dari kelima orang tersebut disita barang bukti yakni, 4 Akun beserta Password permainan Judi Online, empat unit Monitor, empat unit CPU, empat unit Keyboard, empat unit Mouse, satu untai kabel power CPU, satu untai Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu unit Router Mikrotik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 646.000, satu Unit Hp Merk Realme warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan Saldo Dana  Rp. 1.169.123. Para pelaku beserta barang bukti, di amankan ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan, Modus operandi para pelaku bermain judi online di sebuah warung internet dan ada juga sebagai operator dan penyedia tempat untuk bermain judi online yang pada intinya para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan.

Perbuatan tersebut mereka lakukan sudah lebih kurang dua tahun, yakni sejak 2021, Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun, “Pungkas Yusuf Afandi.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi Humas AKP AD Panjaitan, KBO Sat Reskrim Iptu Demonstar, Personil Sat Reskrim dan Insan Pers. *sb#
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *