Ketua DPRD Medan Ingatkan Petugas Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Program UHC JKMB

Ketua DPRD Medan Ingatkan
Ketua DPRD Medan Ingatkan. (Foto/IMC/Ari)

Inimedan.com-Medan |  Ketua DPRD Medan Ingatkan. Ketua DPRD Medan Hasyim SE terus memotivasi dan mengingatkan seluruh tenaga kesehatan, dan petugas lainnya di seluruh Puskesmas,  tetap memberikan pelayanan kesehatan prima, kepada masyarakat Medan. Sehingga program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah,  yang dijalankan Pemko-DPRD Medan, benar benar bermanfaat bagi  masyarakat.

Ketua DPRD Medan Ingatkan. “Kita minta pelayanan Puskesmas di Medan terus ditingkatkan. Petugas Puskesmas harus ramah dan humanis melayani pasien,” ujar Hasyim SE (PDI P) pada  Jl Museum Situs Kota Cina, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (27/01/2024) sore.

Dikatakan Hasyim, saat warga Medan datang ke Puskesmas, hendaknya mendapat pelayanan yang bagus. “Petugas tidak ada lagi yang cuek, apalagi wajah seram melayani pasien. Juga tidak ada lagi yang asik main Handphon, dan tidak respon dengan pasien,” ungkap Hasyim.

Begitu juga terkait pemberian rujukan ke Rumah Sakit, pihak Puskesmas kiranya tidak mempersulit birokrasi, dengan banyak dalih. “Berikan yang terbaik, demi kesehatan warga,” imbunya.

“Kita kecewa, pada hal ini acara sosialisasi kesehatan kepada masyarakat,” cetus Hasiym seraya menyebut dapat menjadi bahan evaluasi Dinkes Medan.

Ketua DPRD Medan Ingatkan Pemko Wajib Biayai Seluruh Upaya Kesehatan

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan.

Masalah pembiayaan kesehatan  disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.  *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *