Komisi B Desak PT PCM Pekerjakan Kembali Cleaning Service dan Satpam

Inimedan.com.
Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala, SpdI dan anggota Komisi Edward Hutabarat, Irsal Fikri, Muhammad Yusuf SPdI, H Jumadi SpdI sepakat menyarankan PT Paruh Cakrawala Membentang (PCM) menerima kembali bekerja seluruh karyawan cleaning service dan petugas Satpam dilingkungan DPRD Medan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan Selasa (10/04/2018). Turut hadir dalam RDP itu, perwakilan 39 pekerja CS Aditya Pranata, Elysa Lubis, Yosafa Sudarso, Pauna Perangin-angin, anggota Komisi B Edward Hutabarat, Irsal Fikri, H Muhammad Yusuf SAg, H Jumadi SpdI, Dirut PT PCM Arifin Said Ritonga didampingi beberapa staf, Sekretaris DPRD Medan diwakili Kabag Umum Andi Syukur didamping beberapa staf, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Osles Simarmata dan perwakilan BPJS Kota Medan Sugianto.

Rajuddin Sagala meminta PT PCM untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan clening service dan petugas Satpam yang telah diberhentikan bekerja. Sebagian pekerja cleaning service di DPRD Medan ini, ada yang sudah mengabdi selama 15 tahun. Dharapkan hal ini menjadi perhatian serius PT PCM agar mereka tidak menjadi pengangguran.

Melalui Ketua, Komisi B juga mengingatkan PT PCM agar ketika melaksanakan rutinitas dan tangungjawab pekerjaan, PT PCM memperlakukan seluruh karyawan celeaning service dan Satpam sesuai prosedur undang-undang tenaga kerja. Jika terdapat kelalaian melakukan pekerjaan, jangan langsung dipecat tapi harus diberi peringatan terlebih dahulu kepada pekerja yang bersangkutan.

“Tidak selamanya seorang manusia akan prima melaksanakan tugas kewajibannya, suatu hari wajar ditemukan kelalaian ataupun kesalahan seorang pekerja. Maka jangan langsung dipecat, tetapi harus diberi peringatan terlebih dahulu dengan mengeluarkan surat peringatan (SP). Surat peringatan itupun harus dikeluarkan secara bertahap sesuai prosedur, yaitu SP satu, SP dua dan SP tiga,” pungkas Rajuddin (Sugandhi)