SPBU Nakal, Komisi B DPRD Sumut Akan Panggil Disperindag

INIMEDAN – Terkait temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal banyaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Pertamina di Medan yang nakal. Komisi B DPRD Sumatera Utara akan segera memanggil Disperindag Sumut, dalam hal ini Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Metrologi Disperindag.

“Pemanggilan ini untuk meminta laporan rutin bahwa telah melakukan tera atau kalibrasi nozzle pompa dispenser SPBU) Pertamina’” ungkap Sekretaris Konisi B DPRD Sumatera Utara, Aripay Tambunan, Rabu (17/2).

“Kita akan jadwalkan untuk memanggil Disperindag, Pertamina dan Hiswana Migas guna menanggapi temuan dari Kemendag ini. Kita akan menindaklanjuti meski pihaknya belum ada mendapat laporan dari masyarakat tentang kenakalan SPBU,” ujarnya.

Menurut politisi PAN ini, Disperindag yang merupakan SKPD yang ditunjuk pemerintah dan memiliki pengukuran dan timbangannya untuk mengawasi tera SPBU ini. Mereka harus melakukan tugasnya dengan benar dan jangan ditunggu sampai ada pengaduan masyarakat.

“Kita akan minta laporan dari Disperindag apakah mereka ada melakukan pengecekan di lapangan. Dalam setahun ada berapa kali mereka memeriksa tera di SPBU. Kita akan jadwalkan mengundang mereka pada Maret ini karena sebelumnya harus menyampaikan pada rapat rencana RDP bulan depan,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut Aripay, sebelum menunggu giliran dipanggil, Disperindag harus jemput bola melakukan tera tersebut.

“Disperindag dan Pertamina jangan merugikan konsumen. Kita juga telah merencanakan tentang Perda masalah Pertamini. Karena ada desain tabung BBM yang transparan sehingga konsumen bisa melihat langsung isi BBM yang diinginkan,” jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Hari Prawoko mengakui banyak SPBU  nakal yang mengurangi bensin yang harusnya diterima konsumen. ketidaksesuaian BBM yang seharusnya diterima dan paling bangak temuan ada di Sumatera, yakni di Medan dan Riau.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Hari Prawoko mengakui memang banyak SPBU  nakal yang mengurangi bensin yang harusnya diterima konsumen.

Kenakalan SPBU termasuk, di tera meter milik SPBU, ternyata BBM yang dikeluarkan dari tangki sudah 10 liter, nyatanya yang diterima konsumen kurang dari itu. Melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter. Selain itu memanipulasi tera meter dibuat bergerak lebih cepat dari yang seharusnya.

Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Sumut, Abu Bakar Siddiq, mengatakan, pemerintah khususnya Pertamina harus segera mencabut izin SPBU yang nakal tersebut. Karena merugikan orang itu merupakan tindakan pidana.

“Harus cepat ditemukan SPBU mana yang nakal dan merugikan konsumen itu. Setelah itu cabut izin beroperasinya jangan cuma kasih peringatan,” imbuhnya.

Pihaknga juga minta UPT Balai Metrologi Disperindag diperiksa dan diaudit tentang kinerjanya. Karena pemeriksaan tera SPBU menjadi tanggungjawab mereka.

“Berarti SPBU itu pencuri karena bisa mengambil keuntungan hingga 7% dari BBM yang diisi konsumen,” pungkasnya. (@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *