Kontraktor Lampu Pocong Kembalikan Uang Proyek Rp 7,8 Miliar

inimedan.com-Medan.

Karena proyek yang dikerjakan dinyatakan total los atau proyek gagal oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Tiga kontraktor proyek lampu pocong terpaksa harus mengembalikan uang sebesar Rp 7,8 Miliar.

Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).

“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan,” ungkapnya.

Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.

“Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melalukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756,” jelas Muttaqin.

Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.

“Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terakit dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran lampu pocong ini,” tandas Muttaqin. *di/op)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *