Langkat Dapat Peringkat Lima Sumut dari Ombudsman

Inimedan.com-Langkat |  Langkat dapat peringkat lima Sumut dari Ambudsman. Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Publik, di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (23/01/2024).

Langkat Dapat Peringkat Lima, merupakan hasil penilaian berdasarkan keputusan SK Ombudsman, Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023, tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, tahun 2023.

Langkat mendapat peringatkat 5 Kabupaten se Sumatera Utara, dengan nilai 91,40, dengan Zona Hijau, Kategori A dan Opini kualitas tertinggi.

Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman.

“ketika ada pengaduan masyarakat, maka pekerjaan ombudsman dimulai,” jelasnya.


“Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut, dan terus mengawasi, hingga pelayanannya benar benar baik,” sambungnya.

Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, dalam sambutannya, pelayan publik harus terus di upgrade, sehingga kita menciptakan bagaimana kenyamanan, untuk masyarakat.

Adanya perintah dari presiden Indonesia, Ombudsman RI jadi pengawas, dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik.

“setiap tahun Ombudsman RI meupgrade indikator penilaian,  ini agar maksimal pelayanan publik. Dari penilaian yang kami berikan,  semakin meningkat pula, pelayanan publik pada pemerintah kabupaten/kota masing masing,” sebutnya.

Sekertaris Daerah provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho mewakili Pj.Gubsu mengatakan, pentingnya penilaian pelayanan publik, dan penerapan Cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik.

Ombudsman mengawasi pelayanan publik, yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya,  diskriminasi pelayanan atau tebang pilih, pemungutan dalam pelayanan, hilangnya kepercayaan masyarakat

“Kedepannya, dalam memberikan pelayanan harus Cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik,” jelasnya.

“Dengan penilaian ini,  menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota, untuk kedepannya,” lanjutnya berharap.

Penyerahan Piagam dan Hasil Penilaian oleh Ombudsman RI, kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

Hadir, Sekda Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, Perwakilan Pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya, Kepala Ombusman RI perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, Bupati/Walikota se Sumatera Utara.

Juga hadir,Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril Nasution, S.Sos, M.Ap, Kadis Catpil Kab. Langkat, Faizal Rizal Matondang, S.Sos,M.AP, Kadis Kominfo Kab. Langkat, H. Syahmadi, S.Sos, M.SP, Kadis Sosial Kab. Langkat, Taufik Rieza, S.STP, MAP, Kadis Pendidikan Kab. Langkat, DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Beni Sukmaria Ginting, S. Kom, M. AP, Kabag Umum,  H. Mahardhika Sastra Nasution,S.STP,MAP, Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP. *ald/di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *