Lima Kawanan Penjudi dan Penyabu Ketangkap

Inimedan.com
Lima Kawanan yang melakukan perjudian sambul mengkomsumsi sabu berhasil ditangkap petugas dari Polsek Medan Kota, dari Jalan Sisingamangaraja Gg.Kemuning No.15 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Kamis (8/9).
Saat ditangkap kelima tersangka sedang bermain judi domino serta sambil nyabu . Kelimanya tersangka adalah : Azhar (45) warga Jalan Rela Gg.Hidup Baru Medan, Rahmad Nasution (45) warga Jalan SM.Raja Gg.Mesjid Medan, Ananda Putra Agusta Hasibuan (31) warga Jalan stadion Teladan Medan.
Kemudian, Aris Bakti Siregar (44) warga Jalan Bersama Medan dan Kristina Simanungkalit (27) warga Jalan Pertiwi Baru Medan. “Mereka dipersalahkan melanggar pasal 112 Sub 127 Yo 132 UU No.35 Th 2009 dan Pasal 303 Bis KUHPidana,” ujar Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Lb Tobing.

Dijelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan sm.raja Gg.Kemuning No.15 sering melakukan kegiatan bermain judi sambil menghisab narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian tim penyelidik Opsnal dipimpin Kanit Reskrim,Panit Iptu M.Said Husein dan Pawas Ipda Sitinjak langsung ke TKP melakukan pengecekan informasi warga tersebut.
Sesampai di TKP, benar adanya informasi tersebut tim unit penyelidik lansung mengamankan 5 tersangka ke Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine dan BB Narkoba ke Labfor selama masa penangkapan 6×24 Jam ke 5 nya positif pecandu narkoba jenis sabu,” sebut Martuasah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu menjelaskan, dalam pemeriksaan, ke 5 tersangka mengakui sudah berulang kali pesta narkoba sambil bermain judi. Dimana setiap pemain bila menang dalam sekali putaran permainan dikutip Rp.5000 yang dikumpulkan untuk beli sabu dan kebutuhan selama permainan berupa makanan,minuman dan rokok.
Sebagai barang bukti, petugas menyita dua bungkus plastik kecil trasfaran yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,48 Gr, satu alat penghisab Sabu-sabu/ alat bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis merk Tokai 4 set kartu domino dan uang tunai Rp.160.000.
“Kita menghimbau kepada warga masyarakat agar bersama sama perangi narkoba dan jadilah patner yang baik untnk Polri dalam menciptakan rasa aman,” harap Martuasah. [mp/im-01]