Lima Penjahat Jalanan dan 2 Pencuri Ditangkap

Inimedan.com.

Lima penjahat  jalanan yang ditengarai sering meresahkan warga, secara terpisah berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Medan , kemarin. Guna pengusutan lebih lanjut, para perampok ini diamankan ke Mapolresta Medan.
Data yang diterima, ke-5 tersangka masing-masing berinisial,  MS (16) warga Jalan William Iskandar/Pancing Gang Ponimin, Medan Tembung, BA (17) warga Jalan Benteng Hilir Gang Bejo Titi Sewa, Medan Tembung dan Ra (18) warga Jalan Pahlawan Gang Kerambik, Medan Perjuangan.

Selanjutnya,  di lokasi yang terpisah, petugas juga menangkap 2 perampok berinisial RG (44) warga Jalan Pintu Air Gang Maju, Medan Johor dan LS (30) warga Jalan Pintu Air IV Gang Satu.

Selain itu, petugas Sat Reskrim Polresta Medan juga mengamankan dua spesialis pencuri, HS (38) warga Jalan Pahlawan, Medan Perjuangan dan RA (33) warga Jalan Batu Putih, Medan Perjuangan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum AKP Bayu Samara kepada sejumlah wartawan,  Kamis (9/6) sore mengatakan, aksi kejahatan jalanan di wilayah Kota Medan belakangan ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

“Ada satu kelompok begal yang terdiri dari anak-anak dibawah umur yang sekitar 16-17 tahun. Ada juga tersangka yang sudah dewasa berumur 18-20 tahun. Dimana 3 dari para tersangka yang diringkus berinisial MS, BA dan RA merupakan satu kelompok. Ketika melakukan aksi kejahatan, para tersangka kerap berganti-ganti pasangan,” ujar Mardiaz.

Dijelaskannya,  untuk ketiga tersangka dan 7 rekannya yang masih DPO, sudah terlibat dalam 5 laporan polisi. Diantaranya laporan polisi yang terjadi pada 7 Juni 2016, dimana pada saat  korban, Jery (20) warga Lingkungan Pasiran Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tengah mengendarai sepedamotor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).

“Saat itu, korban dipepet  3 tersangka yang mengendarai 2 sepedamotor dan langsung mencabut kunci kontak sepedamotor korban. Di saat bersamaan, 7 tersangka lainnya mengancam korban dengan senjata tajam jenis klewang dan merampas sepedamotor korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Pos Polisi terdekat,” ungkapnya.

Untuk 10 tersangka yang masih satu kelompok tersebut, terang Mardia7,  diduga telah melakukan 15 kali melakukan aksi  yang sama. Para tersangka  diancam dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Mantan Kapolres Madina ini juga mengakui, kalau tersangka BA ini baru satu minggu keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan, setelah  menjalani hukuman selama 5 bulan atas kasus yang sama

“Sebelumnya,  petugas juga meringkus 2 tersangka perampok, RG dan LS. Kedua tersangka dan seorang rekannya, BP (DPO) melakukan perampokan terhadap Indra Gunawan (55) warga Jalan Air Bersih Gang Cempaka Medan, pada 28 Mei lalu di Jalan Gator Subroto Medan. Kedua tersangka diringkus di Jalan Pintu Air Gang Maju, Medan Johor dan di bawah fly over Jalan Jamin Ginting,” sebutnya.

Kapolresta Medan menyebutkan, selain menangkap para penjahat jalanan,  Sat Reskrim juga berhasil menciduk  2 tersangka terlibat aksi pencurian berinisial,  HS dan RA di Jalan Pahlawan Medan pada 5 Juni lalu. Sementara  seorang rekannya berinisial  AL masih dalam pengejaran polisi.

“Para tersangka diringkus karena melakukan pencurian sepedamotor milik Sri Hardyanti warga Jalan Pimpinan, Medan Perjuangan yang diparkir di dalam rumahnya pada 8 Maret lalu,” tandasnya.[im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *