Massa SPBun Nyaris Bentrok di Kantor PTPN 3

inimedan.com.
Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III (Persero) di bawah kepemimpinan Christian Orchard Perangin-angin nyaris terlibat bentrok dengan massa kepemimpinan Tio Handoko di Jalan Sei Batang Hari Medan, Selasa (13/3/2018).
Hal itu terkait kedatangan Tim dari Federasi SPBun Seluruh Indonesia, guna menyikapi dua kepemimpinan SPBun PTPN III.
Kehadiran tim Federasi SPBun ke Kantor Direksi PTPN III tersebut langsung disambut ratusan massa SPBun kedua kubu. Aksi kedua massa tersebut tetap kondusif meski sempat nyaris terjadinya bentrok.
Informasi diterima, Tim Federasi SPBun Seluruh Indonesia dalam kunjungannya itu disebut-disebut akan berupaya maksimal menyelesaikan dua kepemimpinan SPBun PTPN 3. Yakni sesuai AD ART yang dimiliki wadah organisasi karyawan perkebunan tersebut.
Sedangkan Ketua Umum SPBun PTPN III, Christian Orchard Perangin-angin, SH, Mkn dalam siaran persnya menyikapi kedatangan Tim Federasi SPBun tersebut menegaskan bahwa SPBun PTPN III di bawah kepemimpinannhyasah secara hukum. Karena dipilih berdasarkan hasil Muserjatip SPBun V di Sei Karang, Galang, Deli Serdang, pada tanggal 14 Januari 2017 sesuai mekanisme AD/ART organisasi SPBun PTPN III (Persero) sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi kepentingan seluruh pekerja PTPN III (Persero).
Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan SPBun PTPN III (Persero) di bawah Tio Handoko yang dipilih pada Muslubserjatip tanggal 21 Februari 2018 di Sei Karang, Galang, Deli Serdang diduga tidak sah/illegal karena tidak memenuhi ketentuan AD/ART SPBun PTPN III (Persero). Diantaranya, jelas dia, pihak penyelenggara yang mengatasnamakan dirinya KPO (Komite Penyelamatan Organisasi) tidak dikenal dalam mekanisme organisasi, dan pelantikan kepengurusan yang terpilih tidak dilantik pejabat yang terkait yakni Federasi SPBun PTPN.
Selain itu, pelaksanaan Muslubserjatip tidak memenuhi syarat 2/3 dari keseluruhan anggota SPBun PTPN III yang berada ditiap basis, dan pelaksanaan Muslubserjatip dikarenakan adanya desakan dari beberapa pengurus basis melalui mekanisme penyampaian pendapat Mosi Tidak Percaya yang tidak memenuhi kaidah organisasi.
“Pihak yang mengatasnamakan SPBun PTPN III hasil Muslubserjatip telah
melakukan serangkaian tindakan yang melanggar kebebasan berserikat melalui
bentuk-bentuk intimidasi, bujuk rayu dan intervensi dengan adanya kerja sama
dengan manajemen untuk memudahkan proses pendataan keanggotaan di tiap
basis. Intervensi manajemen perusahaan dibuktikan dengan kehadiran manajemen
puncak pada saat pelantikan kepengurusan hasil Muslubserjatip tanggal 21
Februari 2018 dan pemberian fasilitas kepada para pengurus pra
Muslubserjatip dan sesudahnya,”sebutnya.
Kemudian, Orchard juga menyatakan kuat dugaan adanya union busting (upaya pemberangusan) serikat pekerja khususnya kepada SPBun PTPN III (Persero) di bawah kepemimpinan Christian Orchard dengan membentuk serikat pekerja rekayasa yang patut diduga menjadi boneka kepentingan perusahaan. Karena adanya berbagai tuntutan yang bersifat normatif seperti kenaikan premi untuk, tanaman dan pengolahan, kenaikan golongan secara berkala, kenaikan, tunjangan khusus, tunjangan untuk Satpam sesuai ketentuan yang berlaku, PHK dengan modus tertentu, kenaikan mutu pelayanan kesehatan bagi pekerja, dan terutama menuntut sikap yang adil dari manajemen terhadap semua pekerja yang diduga melakukan tindak pencurian/korupsi tanpa pandang bulu yangtelah merugikan perusahaan demi memajukan PTPN III dan menyejahterakanseluruh anggota, yang ditujukan kepada manajemen PTPN III.
“Untuk itu kami menyatakan kepada pihak terkait terutama manajemen PTPN III (Persero) agar bersikap arif dan bijaksana dengan kembali mengacu ke dasar hukum yang berlaku di NKRI dengan mematuhi berbagai undang-undang yang mengatur perihal serikat pekerja dan ketenagakerjaan. Meminta kepada pihak yang mengatasnamakan Ketua Umum dan seluruh pengurus hasil Muslubserjatip tanggal 21 Februari 2018 untuk menghormatiAD/ART SPbun PTPN III dan hasil Muserjatip V di Sei Karang, Galang, Deli Serdangpada tanggal 13-14 Januari 2017,”katanya.
Kemudian, meminta kepada pihak-pihak terkait agar bersama-sama menjaga ketenangan dan tidak menciptakan berbagai upaya yang akan membawa potensi konflik di akar rumput yakni di seluruh karyawan/pekerja yang akan merusak citra perusahaan di mata seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *