Mulai Terendus, Dana Covid Untuk Desa Taput Diduga Diselewengkan

Ket. Gambar: ilustrasi vaksin covid 19 di Puskesmas Tarutung ( dok)

inimedan. com-Taput.
Dana Covid-19 yang dikucurkan ke desa – desa di Kabupaten Tapanuli Utara, disinyalir telah diselewengkan. Hal itu mulai terendus, sesuai statemen beberapa warga desa, Ketua BPD, dan pemerhati pembangunan di daerah ini yang  ikut angkat bicara.

Sumber media ini menyebut sekitar Rp 12 miliar dana peruntukan Covid-19 yang diposkan ke desa-desa tidak jelas penggunaannya. Pihak Inspektorat kabupaten disebut telah meneliti hal tersebut. Ada pun jumlah desa di Tapanuli Utara sebanyak 241 desa.

Sementara itu dilansir Nusantara Tv, dana sebesar Rp 50 jutaan setiap desa diperuntukkan untuk penyediaan tempat cuci tangan, disinfektan, masker, termasuk penyaluran wedang jahe secara rutin. Tetapi disinyalir banyak desa tidak membelanjakan dana tersebut sesuai ketentuan.

Hal itu juga dikuatkan penjelasan Buliher Silitonga Ketua BPD Aek Nauli Kecamatan Sipahutar yang diwawancarai wartawan. Buliher mengatakan tak mengerti kemana dana itu digunakan, dan selaku ketua BPD tidak  menandatangani LPJ anggaran Covid  tahun 2022 itu terkait penggunaan dana dimaksud.

Hal yang sama dikemukakan Andar Silitonga pemerhati pembangunan di Kecamatan Sipahutar. Menurut dia, penggunaan dana Covid tersebut diduga telah diselewengkan beberapa oknum kepala desa. Pada hal Bupati Taput Nikson Nababan berulangkali mengingatkan kepala desa agar dana tersebut jangan sampai disalahgunakan. Kenyataannya, ujar Andar Silitonga, kepala desa tidak menggunakan dana itu sesuai tujuan, malah telah disalahgunakan beberapa oknum kades.

Dari pengakuan beberapa warga desa yang ditanyakan kontributor media ini, disebut memang pernah ada pembagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian minuman wedang jahe, dan penyediaan tempat cuci tangan kalau ada pesta. Tetapi bahwa itu dilaksanakan rutin, mereka tidak tahu menahu.

Jurnalis media ini belum berhasil mengonfirmasi langsung kepala Inspektorat terkait sinyalemen penyalahgunaaan dana Covid 19 tersebut. *le#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *