Ngantongi Sabu-Sabu, 2 Warga Pahae Jae Dibekuk Polres Taput

inimedan.com-Tarutung.

Seorang ASN yang bekerja di SMA Negeri di Tapanuli Utara berinisial MKG (50) warga Desa Siparendean Kecamatan Pahae Jae, Taput, bersama seorang temannya berinisial AS (34) penduduk Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Taput, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Taput, disangkakan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam kasus ini Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka tersebut. “Kedua tersangka ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Minggu (14/1/2024),” ungkap Aiptu Walpon Barimbing.

Ditambahkannya, “Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Senin (15/1/2024).

“Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka AS,” sambungnya. Ia jelaskan, setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.

“Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS Sitompul mengantar pesanananya sebelumnya,” sambungnya.

Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram,” lanjutnya.

Keduanya diboyong ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.

Sedangkan tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual-belikan kepada pelanggannya,” tuturnya.*opn/di#

Komentar