Oknum Wakil Ketua DPRD Sumut Belum Ditahan

inimedan.com.

Oknum Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ir.ZE yang juga merupakan Ketua salah satu DPD Partai Politik di Sumut, masih belum terjamah hukum berkaitan dengan dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes). Dengan kejadian ini Direktur Jaringan Peduli Petani Marjinal (JPPM) Sumatera Utara H Hamdan Nur Manik mempertanyakan kinerja Poldasu.

“Hingga saat ini, sejak ditetapkan  sebagai tersangka, pihak Poldasu belum juga melakukan penahanan terhadap oknum Wakil Ketua DPRD Sumut itu.  Ini membuktikan bahwa kinerja Poldasu dalam menuntaskan kasus ini patut dipertanyakan atau pihak Poldasu tidak berani menuntaskan kasus ini,” ucap Hamdan yang dikonfirmasi via  telepon selularnya, Kamis (19/5).

Dia mengharapkan, Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso memprioritaskan kasus korupsi Alkes dengan tersangka Zulkifli Efendi Siregar dituntaskan agar tidak menimbulkan polemik dan menimbulkan opini negatif atas kinerja Poldasu di tengah-tengah masyarakat.

” Saya mencatat sejak ditetapkannya Zulkifli Efendi Siregar sebagai tersangka korupsi Alkes dimasa Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sucipto, dan berganti ke Kapoldasu Irjen Pol Ngadino dan saat ini dijabat oleh Irjen Pol Raden Budi Winarso, tersangka Zulkifli Efdnsi Siregar belum  juga  ditahan. Ini ada apa kok sulit kali kelihatannya menuntaskan kasus korupsi Alkes dengan tersangka Zulkifli Siregar  ini,  publik tentu curiga,” terang  Hamdan.

Dijelaskannya,  jika Poldasu tidak menuntaskan kasus korupsi Alkes ini maka kinerja Poldasu saat ini tidak mengindahkan perintah Presiden Jokowi dan Kapolri Badrodin Haiti yang memerintahkan penuntasan kasus korupsi sebagai prioritas utama .

“UU No 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme serta UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diindahkan oleh pihak Poldasu,” sebut Hamdan kembali.

Seperti diketahui,  penetapan tersangka Zulkifli Efendi Siregar  selaku anggota Banggar DPRDSU dan saat ini juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah berjalan setahun lebih.  Pihak Poldasu sendiri melalaui  Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kasus tersebut masih prioritas untuk dituntaskan.   “Kasus itu belum dihentikan, saat ini masih prioritas kita untuk menuntaskannya,” ujar MP Nainggolan.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari pengadaan alat kesehatan dan jaringannya di Dinas Kesehatan Kabupaten Tobasa senilai Rp 9.150.000.000 tahun anggaran 2012, dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat kerugian negara sebesar Rp4.976.047.384.Adanya keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus korupsi Alkes di Sumut ini bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni  mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan rekanan, Ridwan Winata ,48,(sudah meninggal)  Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.

Peran tersangka  Zulkifli Efendi Siregar yang duduk sebagai anggota Banggar DPRD Sumut saat itu  mengusulkan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk di Kabupaten Tobasa itu. Dan Zulkifli disebut-sebut  yang menggaransi lolosnya pengadaan Alkes di Tobasa sehingga negara berpotensi rugi Rp 5 miliar.[im-01/mp].