Paripurna Interpelasi  Dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Cacat Demokrasi 

 inimedan.com-Jakarta,
 Tanpa menghiraukan aspirasi dari 7 Fraksi yang menolak pengajuan hak Interpelasi Formula E, dan tanpa mempedulikan lagi aturan yang terdapat pada Tata tertib  DPRD DKI Jakarta,  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama Fraksi PDIP dan Fraksi PSI pengusul hak interpelasi Formula E, nekad memutuskan bahwa Rapat Paripurna Interpelasi Formula E tetap berlangsung pada Selasa (28/9/2021) pagi, meskipun tak memenuhi kuorum.
 Dari kuorum 53 orang, rapat ini hanya dihadiri oleh 31 anggota Dewan, terdiri dari 25 anggota Fraksi PDI-P dan 6 anggota Fraksi PSI, dua partai yang selama ini menggaungkan isu interpelasi Formula E, sebelumnya, Prasetio sempat menunda rapat dua kali karena kuorum belum terpenuhi. Penundaan pertama berlangsung satu jam, penundaan kedua hanya 10 menit. Setelah penundaan kedua, Prasetio mempersilakan anggota-anggota Dewan yang hadir untuk menyampaikan pendapat soal kelangsungan rapat.
Penyelenggaraan rapat paripurna pengajuan hak Interpelasi Formula E tersebut, memicu tanggapan dari berbagai komponen masyarakat, salah satu diantaranya adalah dari Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto, SH, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa dengan digelarnya rapat paripurna pengajuan hak Interpelasi Formula E tersebut, menunjukkan adanya sinyalemen dari perilaku anggota Dewan yang mengutamakan kepentingan politik kekuasaan, bukan memperlihatkan sebagai anggota Dewan yang mengutamakan kepentingan warga Jakarta.
“ kalau mereka katanya mengutamakan kepentingan warga Jakarta, ya, jangan nekad menggelar rapat paripurna yang tidak quorum dan tidak taat pada tata tertib donk”ucap Rudy Darmawanto, SH kepada awak media, Selasa, 28/9/2021 di Jakarta.
Menurut Rudy, dengan mengesampingkan penolakan dari 7 fraksi terhadap pengajuan hak interpelasi Formula E, sebenarnya rapat paripurna tersebut, tidak layak untuk di gelar, pasalnya selain tidak quorum, dan agar untuk memenuhi rapat paripurna itu seharusnya di tandatangani juga oleh dua orang wakil Ketua yang lain,  Jadi bila tidak dihadiri dan tidak ada tandatangan dari wakil Ketua yang lain maka dapat disebut rapat tesebut adalah rapat paripurna illegal yang juga cenderung cacat demokrasi, cacat etika politik dan cacat moral.
Sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwahnya untuk kepentingan warga Jakarta yang memilihnya, tapi malah ngotot nekad menggelar rapat paripurna bertendensi politis, ini jelas menohok muka mereka sendiri yang selama ini gembar-gembor berteriak bela rakyat, bela warga Jakarta, tapi realitasnya mereka kesampingkan etika, moral dan peraturan tata tertib, untuk memenuhi syahwat politiknya mendelegitimasi GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“ Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang digelar tanpa memenuhi quorum itu Harusnya selain melanggar tatib dan membuang biaya yang nggak perlu, serta menunjukkan adanya preseden buruk timbulnya cacat demokrasi, karena itulah sudah selayaknya warga Jakarta tidak mengakui Rapat paripurna tersebut, dan tentunya itu menohok muka sendiri bagi mereka yang selama ini berteriak soal demokrasi dan soal membela kepentingan warga Jakarta.”pungkas Rudy Darmawanto, SH. *tri#