Pembangunan Podomoro City Diminta Dihentikan

INIMEDAN – Anggota DPR RI periode 2004-2009, Drs HN Serta Ginting meminta pejabat terkait khususnya penegak hukum agar menghentikan pembangunan Podomoro City Deli Medan. Sebab,selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pengembang Podomoro City Deli Medan juga dinilai telah melanggar AMDAL dan merusak lingkungan.

“Kita minta pembangunan Podomoro City Deli Medan segera dihentikan sebab pembangunannya menyalah. Untuk itu, kita juga minta kepada penegak hukum agar memanggil, bila perlu menangkap pihak pengembangnya karena dalam menjalankan aktifitasnya telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku,”tegas Serta Ginting dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Jum’at (5/2/2016).

Serta Ginting menegaskan, perlunya dihentikan pembangunan Podomoro City Deli Medan, sebab dalam menjalankan aktifitasnya menggangu aktifitas dan usaha kalangan masyarakat sekitar. Salahsatunya, pembangunan Podomoro City Deli Medan disebut-sebut juga mengganggu jalur signal microwave studio Televisi Republik Indonesia (TVRI) Jalan Putri Hijau Medan ke satuan transmisi di Bandar Baru.

Sehingga, lanjut dia, siaran lokal TVRI Sumatera Utara tidak dapat diterima oleh masyarakat Medan dan beberapa kabupaten dan kota di Sumut.”Hal ini kemungkinan pihak Podomoro dalam melakukan pembangunannya terksan asal jadi, sehingga sampai tidak memperhatikan persoalan disekitarnya,salahsatunya yakni gangguan signal telekomunikasi siaran lokal,”ucap Serta Ginting juga mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara ini.

Pada kesempatan itu, Serta Ginting juga menyesalkan lemahnya pengawasan dan tindakan diberikan pejabat pemerintah dalam menyikapi pembangunan Podomoro City Deli Medan. “Kita heran mengapa pejabat Pemko Medan, sepertinya menutup mata terhadap persoalan. Karena tidak mungkin pihak Pemko Medan tidak mengetahui Podomoro tidak mengantongi IMB dan AMDAL. Tapi mengapa hingga kini pembangunannya tetap berjalan,”sebutnya. [MUL]