Pembangunan Sumut Terapkan Sistem Elektronik

Inimedan.com.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 70 Provinsi Sumatera Utara (Provsu) juga dilakukan lewat rapat paripurna istimewa DPRD Sumut di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (16/4). Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr Ir HT Erry Nuradi MSi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pembangunan Sumut sudah sesuai dengan visi dan misi, diantaranya penerapan sistem elektronik.

Didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH, Gubsu Erry Nuradi menyampaikan, pembangunan Sumut dilakukan dengan menerapkan sistem elektronik. Diantaranya, pelaksanaan e-government, e-planning, e-budgeting, e-project planning, e- procurement, e-delivery, e-payment, e-controlling dan e-performance.

“Upaya -upaya yang dilakukan merupakan bagian dari kesungguhan kami dalam mendorong terwujudnya good governance dan clean government, meningkatkan SDM dan daya saing berkesinambungan,” jelasnya.

Selain itu, Gubsu menyampaikan kemajuan pembangunan pada sektor pertanian mengalami surplus 1,70 ton sepanjang tahun 2017, begitu juga dengan kondisi listrik yang kini surplus sebesar 16 persen atau sekitar 300 megawatt dari beban puncak 1.610 megawatt. Begitu juga dengan infrastruktur dan sektor lainnya.

Meski ada beberapa sektor belum tercapai seperti bandar udara di sejumlah daerah, diharapkan bisa tercapai untuk meningkatkan kesejahteraan warga Sumut. “Pencapaian itu semua tak terlepas dari dukungan DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif juga pemerintah pusat, serta seluruh masyarakat Sumut,” jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, sesuai dengan hasil rapat kerja lembaga yang terangkum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD Sumut akan membahas 23 rancangan peraturan daerah (ranperda) selama tahun 2018.

Dari jumlah itu, ada Ranperda yang menjadi prioritas dan dianggap terpenting, yakni tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, tentang keolahragaan, tentang ketenagakerjaan, tentang penyandang disabilitas, serta Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Untuk menyukseskan pembahasan, pihaknya mengharapkan pada kalangan perguruan tinggi, ahli ilmu hukum, budayawan, pemerhati sosial, ormas untuk dapat memberikan gagasan dan pokok pikiran.

“Gagasan, masukan, dan pokok pikiran tersebut sangat diperlukan untuk memperkaya materi dalam penyusunan naskah akademik pada penyusunan Ranperda,” ujar Wagirin.

Menurut Wagirin, pengutamaan lima Ranperda tersebut karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, terdapat sekitar 350 ribu pengguna atau 2,5 persen dari jumlah penduduk provinsi tersebut.

Dari aspek usia, pengguna narkoba di Sumut tersebut hampir menyeluruh, mulai usia 10 tahun hingga 59 tahun dan menempatkan Sumut sebagai salah satu daerah rawan penyalahgunaan narkoba. “Bahkan ada pelajar Kelas 5 SD yang ditemukan menggunakan sabu-sabu,” katanya.

Kondisi yang lebih memperihatinkan, dari data BNN itu juga diketahui bahwa 27 persen pengguna zat berbahaya bagi kesehatan itu adalah pelajar dan mahasiswa, yang merupakan usia produktif dan calon penerus bangsa.

Berbagai fenomena negatif tersebut tidak dapat dipungkiri telah memberikan dampak pada penegakan hukum, budaya, keamanan, dan stabilitas pertahanan negara. Hadir pada paripurna istimewa HUT 70 Provsu, para OPD Provsu, Forkopimda dan mantan Gubernur Syamsul Arifin serta sejumlah mantan Sekdaprovsu. (di)