Pemprovsu Evaluasi Perizinan Keramba di Danau Toba

INIMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan melakukan evaluasi terhadap perizinan keramba-keramba yang ada di Danau Toba. Evaluasi itu merupakan tindaklanjut permintaan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang meminta dua perusahaan perikanan di Danau Toba agar dihentikan produksi karena telah merusak lingkungan sekitar.

“Harus ditertibkan. Izin sudah pasti dari pemerintah. Kita tinjau atau kita tata pengelolaannya kembali,” kata Sekda Provsu Hasban Ritonga, yang menyambut baik tanggapan dari menteri, Rabu (13/1/2016).

Bacaan Lainnya

Apalagi, lanjut Hasban, rekomendasi dari beberapa penggiat Danau Toba juga sudah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa air Danau Toba sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Bahkan untuk mandi saja juga sudah tidak layak. “Kedua perusahaan disana ada PAD-nya,” kata Hasban.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provsu Hidayati menyebutkan dalam setahun Aquafarm dan keramba masyarakat mampu memproduksi 16.000 ton ikan. Sementara berdasar hasil kajian Balitbang Kelautan dan Perikanan, di perairan Toba keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) sudah jauh melebihi daya dukung alamiahnya. Produksi ikan budidaya melalui KJA pada 2012, mencapai 75.559 ton. Padahal, daya dukungnya maksimal sekitar 50.000 ton. Artinya terjadi over produksi sekitar 25.500 ton atau kelebihan sekitar 51% dari kapasitas daya dukungnya.

Sebelumnya Kepala Litbang KP Achmad Purnomo sudah memberikan rekomendasi ke Pemda setempat ?untuk menurunkan sekitar 25.559 ton. Jumlah itu setara dengan 16.700 unit KJA ukuran 4x4x3 m3 dengan asumsi 1 unit KJA menghasilkan rata-rata produksi ikan 3 ton/tahun. Oleh karena setiap zonasi memiliki kondisi tingkat kesuburan perairan yang berbeda maka jumlah unit KJA untuk setiap kawasan juga berbeda, kawasan budidaya dengan tingkat kesuburan oligotrofik (miskin hara) akan mempunyai daya dukung lebih besar dibandingkan kawasan dengan tingkat kesuburan mesotrofik (kesuburan sedang).

“Yang perlu dirasionalisasi tak hanya jumlah. Tapi juga ukuran dimensi KJA. Per tahun 2012, di Toba telah berkembang sebanyak 7.891 unit KJA yang terdiri dari 152 buah KJA bentuk empat persegi panjang ukuran 12×6 m dan dalam 4 m, 294 buah KJA bentuk silinder ukuran diameter 18 m dan dalam 8 m milik PT Aquafarm Nusantara. Tiga puluh buah KJA bentuk silinder ukuran diameter 18 m dan dalam 8 m milik PT Arta Lautan Mulia (ALM), dan 7.500 petak KJA ukuran 4×4 m dan dalam 3 m milik masyarakat,” sebutnya. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *