Penyempurnaan Kehidupan Berdemokrasi di Indoneisa

Upaya Pemulihan Kepercayaan Rakyat Pasca reformasi ’98 yang merupakan babak baru dalam sejarah kehidupan berdemokrasi di negeri ini, berbagai pihak dan kalangan terus berupaya mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap proses berdemokrasi, pasalnya demokrasi yang pada hakekatnya meletakkan kedaulatan tertinggi sepenuhnya di tangan rakyat tercederai dengan penerapan “Demokrasi Semu” yang dilakukan rezim otoriter dan totaliter Orde Baru dimana kedaulatan tidak lagi ditangan rakyat akantetapi berada di tangan oligarki dan penguasa pada saat itu.

Proses pengembalian kepercayaan rakyat ini tidaklah mudah, tidak juga serta merta dilakukan hanya dalam satu aspek dan satu  kesempatan dengan hasil yang maksimal sesuai yang diharapkan, melainkan secara bertahap dan berkelanjutan mengingat begitu banyak hal yang harus dibenahi, begitu banyak persoalan yang dihadapi yang memiliki dampak kerusakan sistemik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat penyimpangan sistem politik dan demokrasi di masa lalu.

Beberapa upaya dalam penyelamatan demokrasi di negeri ini adalah dengan terus melakukan perbaikan dalam sistem hukum kita, tercatat telah dilkakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empak kali dengan rentang waktu tahun 1999-2002 hal ini dimaksud untuk memperbaiki sistem desaign ketatanegaraan kita dengan konsekuwensi perubahan fungsi dari lembaga negara yang ada yang merupakan struktur penting bagi negara demokrasi.

Tidak hanya sistem hukum yang dilakukan perubahan dan perbaikan tetapi juga sistem kepemiluan yang merupakan proses transfer kekuasaan dalam negara demokrasi. Perbaikan sistem kepemiluan meliputi perbaikan regulasi dan perbaikan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam hal regulasi terkait kepemiluan kita dapat melihat adanya perubahan yang terus menerus dilakukan misalnya ; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam hal perbaikan lembaga penyelenggara pemilu dapat kita lihat dan evaluasi dari proses berjalannya pemilu dari waktu kewaktu dimana para penyelenggara pemilu diwajibkan bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan menjalankan azas; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, berperinsip kerja; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tantangan Kehidupan Berdemokrasi  Saat Ini

Sejauh ini setidaknya ada permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan yang kita jalani, seperti terjadinya “Disinformasi” tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepemiluan sehingga memiliki dampak terhambatnya kecepatan dan kelancaran kerja penyelenggara pemilu yang penyebabnya antara lain adalah; tidak maksimalnya pembekalan pemahaman aturan dan peraturan tentang kepemiluan,  kurangnya kemampuan penguasaan teknologi informasi di tingkat penyelenggara adhoc, atau juga adanya unsur kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu proses terselenggaranya pemilu.

Masih terdapatnya aturan dan peraturan yang bersifat multi tafsir sehingga membuat penyelenggara pemilu menjadi gamang dalam mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena dalam kurun waktu lima tahun telah banyak perubahan, seperti perubahan regulasi, perubahan pola kehidupan dan interaksi sosial masyarakat yang kesemua itu beririsan dengan proses penyelenggaraan pemilu.

Disamping itu adanya tuntutan bagi penyelenggara pemilu untuk dapat mengoptimalkan penggunaan keterbatasan anggaran dalam penyediaan infrastruktur pemilu yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu untuk mewujudkan penyempurnaan kehidupan berdemokrasi di negeri ini diperlukan penyediaan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bisa bersama-sama memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing tentunya dengan tidak melanggar aturan yang ada.

Selain itu kita juga bisa mengupayakan pembentukan persepsi publik secara bersama-sama akan pentingnya keterlibatan seluruh elemen rakyat untuk memanfaatkan kekuasaan dan kedaulatan yang dimiliki dalam pemilihan umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan proses itulah seluruh masyarakat dan komponen bangsa memiliki rasa dan kepedulian yang sama akan arah gerak perubahan kehidupan berdemokrasi di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu.

Penulis : Bambang Dena Sastra (Pemerhati Demokrasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *