Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Jurtul Togel

Tebing Tinggi-inimedan.com.
Satreskrim Polres Tebing Tinggi ringkus dua orang juru tulis (jurtul) judi Togel dan KIM dengan omset ratusan ribu rupiah. Kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu J Butarbutar kepada wartawan. Selasa (11/4) mengungkapkan bahwa kedua Jurtul yang ditangkap adalah Suhendra alias Indra (24) warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Ilham Suwandi alias Obay (33) warga Jalan Kampung Turi Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan ketika petugas melakukan patroli, menindaklanjuti adanya program Kapolri yaitu Promoter (Profesional Modern dan Terpercaya) yang menuntut kecepatan dan profesionalisme setiap anggota Polri baik dalam menangani masalah yang terjadi ditengah tengah masyarakat maupun mengungkap berbagai kasus seperti narkoba, pencurian, pengelapan dan perjudian yang saat ini kejadiannya semakin meningkat,” terang AKP MT Sagala.
Dijelaskan, kedua jurtul Togel dan KIM tersebut ditangkap dari sekitar lokasi kediamannya masing-masing dalam waktu yang berbeda,pelaku Indra ditangkap Minggu (9/4) sore dari salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat sedang melakukan perekapan penjualan kupon judi togel. Dari tangan Indra, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah blok notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas karbon warna biru, 3 lembar kertas rekap berisikan angka pasangan pemain, 1 buah pulpen, 1 buah Hp serta uang tunai sebesar Rp.109 ribu hasil penjualan kupon judi togel.
Sedangkan dari pelaku Obay ditangkap dari salah satu warung kopi disekitar kediamanya, sehari sesudah penangkapan pelaku Indra, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah buku blok notes, 7 lembar kertas rekap yang bertuliskan pasangan tebakan judi KIM, 2 lembar kertas karbon, 1 buah buku erek-erek, 1 buah pulpen, 1 unit Hp serta uang tunai sebesar Rp.242 ribu, yang diduga uang dari hasil penjualan kupon judi KIM. Kedua pelaku kini telah ditaha, akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana,” tegas AKP MT Sagala. (nur)

Komentar