Ketua DPRD Medan Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Lewat Posyandu Lansia

Ketua DPRD Medan Hasyim SE
Ketua DPRD Medan Hasyim SE

Inimedan.com-Medan   |  Pihak Puskesmas diminta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lewat Posyandu Balita dan Posyandu Lansia. Jika selama ini pelayanan Posyandu Lansia disetiap lingkungan masih terbatas hendaknya supaya digalakkan lagi. Hal ini dingkapkan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, pada Minggu (16/06/2024)

“Petugas Puskesmas diharapkan  siaga terus siap turun mendatangi rumah Lansia, memberikan pelayanan kesehatan. Sama halnya Posyandu Lansia di lingkungan, supaya jadwal pelaksanaan ditambah,” ujar Hasyim SE.

Permintaan dan harapan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jermal 6, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Disampaikan Hasyim, banyak warga Lansia dan tidak sanggup lagi datang ke Puskesmas. Untuk itu pelayanan Posyandu lansia harus ditingkatkan. Jadwal pelayanan Posyandu Lansia di setiap lingkungan supaya ditambah dan bila perlu dilakukan kunjungan pelayanan kesehatan hingga ke rumah pasien.

Bukan itu saja kata Hasyim, pelayanan petugas di Puskesmas juga harus ramah dan humanis. “Bila ada petugas Puskesmas yang lalai menjalankan tugasnya bahkan tidak tanggungjawab supaya segera dilaporkan kepada DPRD. Dan kemudian akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, menyikapi saran dan aspirasi warga, KTU Puskesmas Denai dr Nur Fadliana terkait Posyandu Lansia mengatakan pihaknya tetap menjalankan program Posyandu Lansia di wilayah Medan Denai.

Posyandu Lansia Tetap Kita Laksanakan 1 x Sebulan

Ketua DPRD Medan Hasyim SE
Ketua DPRD Medan Hasyim SE. (Foto/IMC/Ist)

“Posyandu Lansia tetap kita laksanakan 1 x sebulan tetapi bukan di setiap lingkungan. Yang paling sering di lingkungan 9. Tetapi kalau ada permintaan di lingkungan lain tetap kita layani. Ke depan kami akan buka di lingkungan lain dan sosialisasi melalui kader dan Kepling,” ujar Nur.

Ditambahkan Nur Fadlianan pelaksanaan Posyandu Lansia siap untuk berpindah apalagi bila ada warga yang membutuhkan.

Sebelumnya masih dalam acara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Pemko Berkewajiban Membiayai Seluruh Upaya Kesehatan

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat acara Sosper, Lurah Denai Irwansyah, mewakili pihak Kecamatan Fairuddin Madjrul, mewakili Puskesmas Medan Denai Nur Fadliana, mewakili PKH Erna Agus Haryati, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *