Ribuan Pohon di Langkat Dipasang Balihao Parpol, Sekretaris DPD PAN Langkat Minta Maaf

Balihao parpol yang dipaku di pohon peneduh.

Stabat – Ribuan pohon di sepanjang Jalan KH Zainal Arifin dan Jalan Proklamasi Stabat, Langkat ditempel baliho salah satu partai politik (Parpol). Pepohonan peneduh itu, dipaku dengan ukuran yang cukup besar. Warga di sekitar Stabat pun mengeluhkan hal tersebut.

 

Bacaan Lainnya

“Janganlah pohon dipaku – paku seperti itu. Dikhawatirkan, hal itu dapat menyebabkan batang pohon peneduh akan rusak dan keropos. Kami berharap, agar pakunya bisa segera dicabut, demin kenyamanan bersama,” tutur Hakim, warga Stabat, Jum’at (13/1/2023) pagi.

Balihao parpol yang dipaku di pohon peneduh.

AKtivis pecinta lingkungan Sumiati Surbakti SE juga menyayangkan hal tersebut. Sebagai insan pecinta lingkungan, ia sangat miris melihat hal seperti itu. Seharusnya, seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melestarikan lingkugan secara berkelanjutan. Bukan justru merusaknya.

 

“Hendaknya, pihak yang berkompeten di Kabupaten Langkat dapat segera bertindak. Bagi caleg yang akan bertarung, bertarunglah dengan santun. Jangan menyakiti atau merusak lingkungan. Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan,” kata wanita berkaca mata itu.

 

Mimi mengimbau, agar pemilih yang bijak tidak memilih oknum – oknum yang terindikasi merusak lingkungan. Apalagi caleg yang berpihak pada pemodal yang melakukan kerusakan lingkungan.

 

“Bumi tempat kita hidup dan berkembang cuma satu. Mari kita jaga dan lindungi dari tangan – tangan kotor yang justru merusaknya. Bumi kita sedang di ujung tanduk akibat krisis iklim. Mari bersama kita jaga sebelum bumi kita hancur,” tandas Mimi.

Sekretaris DPD PAN Langkat Soerkani SE.

Sementara, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Langkat Soerkani SE juga menyayangkan hal itu. Ia akan segera melakukan kordinasi untuk membongkar baliho tersebut. “Kepada warga, saya minta maaf atas ketidaknyamanannya,” tutur Soerkani.

 

Diketahui, pada Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tergas disebutkan kewajiban warga negara untuk melestarikannya.

 

Dalam Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pada Pasal 35 huruf (a) dengan tegas menyebutkan, tentang larangan memasang reklame di pohon. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *