Rombongan DPRD Taput Dihadang Tak Boleh Masuk Perusahaan HAU di Pahae

inimedan. com- Taput.

Wibawa wakil rakyat di Tapanuli Utara dipertaruhkan dalam melakukan fungsi sosial kontrolnya. Pasalnya rombongan Komisi A DPRD Taput itu ditolak saat melakukan kunjungan sidak ke PT Hidro Agro Utama yang berlokasi di Kecamatan Pahae Julu,terkait aspirasi masyarakat yang menuntut perusahaan itu ditutup.

Rombongan DPRD tersebut terdiri dari Maradona Simanjuntak (ketua), didampingi Parsaoran Siahaan, Mauliate Sitompul, Royal Simanjuntak, Gajal Hutauruk bersama staf pegawai DPRD, sebagaimana dilansir media online, Senin ( 15/8).

Begitu rombongan DPRD tiba di gerbang perusahaan , langsung dihadang beberapa petugas pengamanan  dari perusahaan  didampingi  beberapa personil keamanan dari Pahae Julu.

 

PT HIDRRO Agro Utama yangg bergerak dibidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohideo ternyata tidak koperatip. Mereka ngotot tak membolehkan rombongan dewan itu masuk.

Hal itu mengundang keheranan anggota dewan, tak menduga kedatangan mereka tidak diterima dengan baik.

 

Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Utara disebutkan melakukan sidak guna menindak lanjuti laporan warga, namun sangat disayangkan setelah tiba di portal,  petugas securiti melarang wakil rakyat itu masuk.

Meski pun wakil Ketua Komisi A sudah menjelaskan, bahwa kedatangan mereka dibekali surat tugas, namun petugasnya tetap melarang masuk. Sempat terjadi perdebatan dengan petugas pengamanan perusahaan tersebut.
Penolakan itu memicu keheranan dan menjadi pertanyaan serius bagi rombongan Anggota DPRD Komisi A, ada apa sebenarnya didalam perusahaan itu? Sebelumnya pada siang harinya, warga telah melakukan aksi dengan tuntutan agar perusahaan pembangkit Listrik tenaga mikrohidro ditutup karena terindikasi belum memiliki izin dan dianggap banyak menimbulkan kerusakan lingkungan seperti terganggunya infrastruktur  jalan di kawasan itu.

Para anggota dewan merasa kecewa  tidak diperbolehkan masuk secara resmi untuk mengetahui kegiatan dalam perusahaan tersebut. Padahal Anggota legislatif yang datang dengan Dinas Satpol PP Kabupaten Taput, awalnya ingin bertemu dengan pihak manajemen untuk membahas keluhan warga. Rombongan DPRD diminta menunggu dan tidak diperbolehkan masuk, sedangkan petugas dari perusahaan tersebut menyebutkan manajemen perusahaan sedang sibuk.
Setelah menunggu cukup lama tidak juga diperkenankan masuk, para anggota dewan meninggalkan lokasi.Parsaoran Siahaan meminta media memberitakan hal tersebut, dan agar dewan segera memanggil pemilik perusahaan untuk melakukan investigasi  terkait izin – izin perusahaan tersebut.

Parsaoran Siahaan juga mengatakan tidak koperatipnya perusahaan itu jelas menghalangi fungsi tugas dewan sesuai dengan peraturan Republik Indonesia yaitu PP  No 5 Tahun  2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha yang berbasis resiko. Pada pasal 222 disebutkan, bahwa pemerintah daerah diamanatkan  untuk melakukan pengawasan rutin  melalui inspeksi lapangan.

Ketua Komisi A, Maradona Simanjuntak kepada awak media mengatakan, akan melakukan upaya pemanggilan secara resmi kepada pihak Perusahaan dan juga pihak-pihak terkait ke gedung DPRD Tapanuli Utara dalam waktu dekat.

Sementara sejumlah warga di Pahae Julu mengecam sikap perusahaan yang tega menolak kunjungan wakil rakyat pada hal kunjungan itu resmi dibekali surat. ” Itu menunjukkan sikap arogansi pihak perusahaan yang wajar mengundang tanda tanya, ” sebut seorang warga di Onan Hasang. *le#

 

 

Komentar