Inimedan.com-Tebingtinggi.
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Selasa (3/8/2022) sekira pukul 14.30 Wib. diparkiran taman kota Jalan D.I Panjaitan Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota. Tebingtnggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut, kepada wartawan Jumat (2/9/22) dalam pers releasenya.
Dijaskannya bahwa terduga pelaku tersebut adalah Muhammad Sahril alias Riyal (25) warga Jalan Soekarno Hatta Lk. IV Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,47 gram dan berat bersih (netto) 1,07 gram, jelas Kasi Humas
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap pelaku pada saat sedang berdiri diparkiran taman Kota Tebingtinggi yang berada di Jalan D.I.Panjaitan Kel.Rambung Kec.Tebingtinggi Kota.
Namun pada saat ditangkap tersangka spontan menjatuhkan barang bukti tersebut kelantai parkiran.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.*ZUL#