Satpol PP Bongkar Papan Reklame & Awasi PK5 Pasar Marelan

Inimedan.com.
Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban reklame di Jalan Gatot Subroto, persisnya depan Plaza Medan Fair dan monitoring pedagang kaki lima (PK5) di seputaran Pasar Marelan, persisnya Jalan Marelan Raya, Jalan Kapten Rahmadbudin serta Jalan M Basir, Senin (9/4). Selain menertibkan papan reklame bermasalah, kegiatan yang dilakukan ini untuk mengantisipasi para PK5 kembali menggelar lapak di lokasi yang telah ‘dibersihkan ‘sebelumnya.
Penertiban papan reklame dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk menertibakan papan reklame bermasalah tersebut, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menurunkan 1 pleton yang berjumlah sekitar 30 personel tersebut. Selain tali, petugas pun dibekali mesin las yang digunakan untuk memotong papan reklame.
Dikatakan Sofyan, penertiban dilakukan karena didirikan tanpa izin sehingga melanggar Peraturan Wali kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame. Sebelum dilakukan pembongkaran, Sofyan mengaku pemilik papan reklame telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakukan sehingga diminta untuk membongkar sendiri papan reklame tersebut.
“Namun peringatan yang kita sampaikan tidak ditindaklanjuti, papan reklame tak kunjung dibongkar sehingga malam ini kita turun melakukan pembongkaran. Sebab, tindakan pihak advertising yang mendirikan papan reklame tanpa izin jelas merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi,” kata Sofyan.
Begitu tiba di lokasi, petugas Satpol PP pun melakukan pembongkaran papan reklame tersebut. Satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan juga dilibatkan guna mendukung kelancaran pembongkaran. Tanpa kesulitan, petugas Satpol PP pun berhasil membongkar papan reklame.
Setelah ditumbangkan, papan reklame selanjutnya ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah mengangkutnya. Setelah itu seluruh materian papan reklame hasil pembongkaran dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka untuk dikumpulkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Usai pembongkaran, Kasatpol PP pun menghimbau kepada seluruh advertising agar mentaati peraturan yang menyangkut pendirian papan reklame, terutama menyangkut perizinan seperti yang tertuang dalam Perwal No.11/2011 tentang Pajak Reklame.
“Kami selaku instansi penegak Perda secara berkesinambungan akan terus menertibkan reklame yang menyalahi aturan,sebab ini sudah menjadi instruksi dari Bapak Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi. Selain mengurus izin, papan reklame yang didirikan harus mempderhatikan zona yang telah ditetapkan agar tidak melanggar estetika kota,” tegas Sofyan.
Sementara di tempat terpisah, Kasatpol PP juga menurunkan 1 pleton petugas yang lainnya untuk melakukan penertiban dan monitoring PK% di seputaran Pasar Marelan. Menurut Sofyan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pengosongan yang telah dilakukan sebelumnya pada 9-12 Maret menyusul dioperasikannya bangunan baru Pasar Marelan.
Monitoring yang dilakukan mulai pukul 23.30 WIB berjalan dengan lancar, petugas pun melakukan pendekatan persuasif kepada PK5 agar tidak menggelar lapak di lokasi yang telah dibersihkan sebelumnya. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kehadiran para PK5 membuat kawasan sekitar kumuh karena menyisakan banyak sampah.
“Kita minta kepada seluruh PK5 agar tidak berjualan lagi di pinggiran jalan seperti selama ini mereka lakukan. Sebab, trotoar maupun bahu jalan bukan tempat berjualan melainkan fasilita umum. Apalagi Pemko Medan melalui PD Pasar telah menyediakan tempat berjualan yang representatif di gedung baru Pasar Marelan. Untuk itu kita akan terus melakukan monitoring,” pungkas Sofyan.(di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *