Inimedancom-Tanjung Balai
Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel Hongkong, di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu (21/8/2022), sekitar Pukul 21. 30 Wib.
Dari tersangka bernama DS (40), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, disita barang bukti yakni, Enam lembar kertas yang bertuliskan angka nomor pesanan, Satu unit handphone android merk VIVO 1904 warna biru, Satu unit handphone android merk VIVO V2027 warna putih dan Dua buah pulpen berikut uang tunai sebesar Rp.812.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis togel, setelah dilakukan pengepungan dirumah tersangka langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas tersangka menerangkan bahwa dirinya menulis nomor judi Togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui sms atau pesan WhatsApp, kemudian seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali oleh pelaku melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone milik pelaku.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjung Balai Ucap AKP Eri Prasetiyo.
Dikatakan AKP Eri Prasetiyo, Satreskrim Polres Tanjung Balai dan Polsek jajaran sejak tanggal 1 sampai 22 Agustus 2022 telah melakukan penangkapan sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka serta menyita barang bukti uang dan hp, “Polres Tanjung Balai bertekad akan terus melakukan penindakan terhadap judi, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat jangan bermain judi apalagi sebagai penulis ataupun bandar judi” Pungkas Eri Prasetiyo(SB).