INIMEDAN – Pabrik mei kuning berlokasi di Jalan Madura Bawah No.54 Kelurahan Bantan Siantar Barat Pematang Siantaryang menghasilkan 500 kg setiap harinya, yang ditengarai menggunakan formalin, Kamis (28/1) digrebek Tim Subdit / Indag Ditreskrimsus Poldasu.
Dari keterangan yang diperoleh media ini, bahwa pabrik mie kuning itu setiap harinya mampu menghasilkan sekira 500 kg mie kuning dengan pemasaran di kawasan kota Pematang Siantar dan sekitarnya dengan harga jual Rp 250 ribu per-karung.
“Mie berformalin ini sangat meresahkan dan mengganggu kesehatan, setiap harinya, pabrik mie kuning itu bisa memproduksi sekitar 500 kilogram. Pemasarannya kebanyakan di Siantar,” terang Haydar ,” jelas
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan SH,MH, Jumat (29/1).
Haydar mengatakan, penggerebekan itu dilakukan karena keresahan warga yang takut mengonsumsi mie berformalin.
“Kita terlebih dahulu melakukan pengujian ke laboratorium forensic (Labfor). Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM), setelah hasil uji Labfor keluar, maka kita lakukan penggerebekan,” jelasnya.
Disebutkan, saat penggerebekan, dipergoki beberapa karyawan sedang membuat mie menggunakan formalin. Mie itu terlebih dahulu direbus bersama formalin selama 2 hingga 3 jam.
Setelah direbus, mie itu kemudian dikeringkan lalu dibasahi dengan minyak goreng sambil dikipasi. Begitu dingin, mie tersebut dimasukkan ke dalam plastik lalu diedarkan ke Pasar Horas dan Parluasan, seharga Rp 6 ribu perkilogram.
“Kegiatan itu (produksi mie berformalin), dilakukan sudah 1 tahun lebih. Penggunaan formalin, untuk mie agar tidak cepat basi dan berjamur,” kata Haydar.
Dari penggerebekan itu, 5 orang saksi dan tersangka diamankan berikut 1 unit mesin cetak, 1 unit mesin adonan, 1 mesin potong, 4 dregen formalin, 1 goni/larung ukuran 30 kilogram mie dan 1 unit mobil pickup BK 9564 TO. Polisi menetapkan tersangka kepada pemilik tempat dan usaha, AH (40).
Namun, terhadap AH belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih perlu melakukan proses pendalaman penyidikan dengan gelar perkara di Mapoldasu.
“Kita lakukan gelar perkara dulu untuk pendalaman. Tersangka kita jerat pasal 136 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” pungkas Haydar. [@]