Sidang Kasus Satwa Liar, Saksi : Elang Itu Bukan Punya Terdakwa

Stabat – Sidang perkara kepemilikan satwa liar dengan register 180/Pid.B/LH/2023/PN.Stb kembali digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Senin (15/5/2023) siang. Terdakwa Terbit Rencana PA (TRP) mengikuti sidang tersebut via video telekonferensi daru Rutan Guntur Jakarata, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Saksi Hamdan Ginting menerangkan, bahwa burung Elang Brontok dalam perkara tersebut, bukanlah milik terdakwa. Saksi juga menyebutkan, ia merupakan sopir yang bekerja di kediaman pribadi terdakwa, sejak terdakwa menjabat Bupati Langkat.

 

“Elang itu saya pelihara dari kecil. Waktu itu saya dapat di belakang rumah, mungkin karena terjatuh. Saya kasih makan pisang, pepaya dan buah – buahan. Setau saya, itu adalah elang kampung yang mulia,” terang Hamdan, di hadapan hakim yang dipimpin oleh Ledis Meriana Bakaram, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa TRP.

Setelah berumur sekira lima bulan, elang itu dibawanya ke rumah TRP. Di sana ada kandang burung yang kosong. Elang tersebut pun dikandangkan Hamdan di sana. Untuk urusan pemberian makan, Hamdan yang memberinya saat berada di rumah TRP. Kalau ia tidak berada di sana, petugas kebersihan bernama Robin yang memberi makan elang tersebut.

 

Di persidangan Hamdam mengatakan, ia tidak pernah memberi tau terdakwa perihal burung yang dikandangkan di rumah TRP. Alasannya, karena di rumah TRP makanan untuk dikasih ke elang tersebt.

Selain elang yang dibawanya dari rumah, Hamdan mengaku melihat beberapa hewan di sana. “Ada burung beo, ada orangutan, monyet ada satu ekor, cuma itu yang saya tau. Robin gak pernah mempertanyakan elang itu. Robin tau saya masukkan di dalam kandang,” beber Hamdan sembari menrangkan, di sana ada kandang – kandang hewan lainnya. Posisi kandang hewan itu dekat garasi mobil dan Hamdan tidak pernah melihat terdakwa berada disekitar kandang.

 

Usai pemriksaan saksi Hamdan Ginting, Ledis memutuskan untuk melanjutkan persidangan Senin (22/5/2023) mendatang. Agendanya, masih mendengarkan keterangan saksi – saksi lainnya.

Di luar persidangan M Rasyid Ridha yang merupakan tim PH terdakwa TRP menegaskan, bahwa saksi mengatakan, bahwa satu ekor elang adalah miliknya. Ia mendapati elang itu sejak kecil dan dipeliharanya.

 

“Setelah besar, burung itu dikandangkan di rumah terdakwa, tanpa sepengetahuan dan izin terdakwa. Bahkan, sesekali burung itu dibawa saksi pulang, saksi tidak perlu izin terdakwa. Cukup jelas, burung elang bukanlah milik terdakwa,” tegas Rasyid.

Sebelumnya, BKSDA telah mengamankan Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

 

Semua hewan itu, diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ahmad)

Komentar