Di Persidangan, Dua Saksi Kasus Pembunuhan Paino Cabut Sebagian BAP

Stabat – Sidang perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (8/5/2023) sore. Kali ini, Boiman dan Jenius dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb tersebut.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara itu, Boiman menerangkan, dirinya merupakan kernet truk pengangkut getah milik Paino. Hal itu juga disaksikan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa via video telekonferensi di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.

 

“Saya mengetahui Paino tewas, pertama kali dari anak saya. Saya mendenarnya pada Kamis (26/1/2023) sekira jam 23.00 WIB. Anak saya bilang pak Paino kena tembak. Saya langsung bangun dan datang ke rumah pak Paino,” terang Boiman, sembari mengatakan rumahnya tak jauh dari rumah Paino.

 

Stibanya di rumah Paino, pria yang biasa disapa Wak Man itu tidak melihat keluarga Paino berada di rumah. Situasi saat itu, rumah mantan anggota DPRD Langkat tersebut dalam keadaan sepi.

 

Boiman mengaku, ia mengenal Paino sejak tahun 2000 silam. Ia juga mengatakan, sejak tak menjabat anggota dewan lagi, Paino selalu pergi bertani diladangnya.

“Kalau ada waktu senggang, pak Paino main ke warung kopi. Kemana – mana naik sepeda motor KLX. Bahkan lokasi tewasnya pak Paino sering dilintasinya, saat ingin pergi ke warung kopi itu,” ujar Boiman, sembari menerangkan Paino tidak pernah berselisih faham dengan orang lain.

 

Di persidangan itu, Boiman mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. Dimana, ia melihat mobil Suzuki Ertiga dan sepeda motor KLX saat berpapasan di jalan hendak menuju rumah Paino, usai menimbang getah. Bukan melihatnya di gudang Okor Ginting.

 

“Saya melihat mobil abu-abu Suzuki Ertiga, dan satu unit sepeda motor KLX dibelakangnya, saat pulang kerja menimbang hasil karet tepat di SD Inpres sekira pukul 19.30 WIB. Saya gak tau siapa yang ada di dalam mobil. KLX itu pengendaranya laki-laki, saya tidak kenal. Saya tidak pernah melihat mobil itu sebelumnya, dan baru pertama kali melihat,” ujar Boiman.

Usai pemeriksaan Boiman, JPU kemudian memanggil Jenius untuk dimintai kesaksiannya di persidangan tersebut. Jenius merupakan sopir truk pengangkut getah milik Paino, yang membeli getah dari kampung ke kampung.

 

“Saya mengetahui mobil Ertiga, saat sehabis nimbang getah karet dan berpapasan di SD Inpres. Saya melihatnya tanggal 26 Januari 2023 malam, sebelum kejadian Pak Paino,” ujar Jenius.

 

Jenius kemudian menerangkan, mobil Ertiga itu keluar dari perkampungan dan diiringi sepeda motor jenis KLX di belakangnya. Namun, Jenius tidak mengenali pengendara mobil dan sepeda motor tersebut.

 

Usai peristiwa kematian Paino, Jenis ditunjukkan rekaman CCTV oleh anak Paino yang bernama Aditya Syahputra. Dalam rekaman itu, Jenius melihat mobil dan sepeda motor dengan jenis yang sama pada saat berpapasan dengannya, sebelum Paino meninggal dunia.

 

Saat dicecar Minola Sebayang penasihat hukum (PH) Tosa Ginting, soal plat mobil tersebut. Karena, dalam BAP Jenius, ia dapat menyebutkan secara pasti plat dan nomor seri mobil itu. Sedangkan di persidangan, Jenius tak bisa menyebutkannya. “Taunya plat nomor setelah penyidikan yang mulia,” ujar Jenius.

 

Jenius juga mengatakan, jika Paino ialah orang yang memiliki kepribadian yang baik, tidak ada berselisih dengan orang lain.

 

Ketua majelis hakim pun bertanya kembali soal kepribadian Paino semasa hidup. Karena di dalam BAP, Jenius mengatakan jika terdakwa Tosa Ginting selalu mencari ribut dengan Paino.

 

“Selalu mencari ribut dengan toke saya Paino masalah jual beli sawit. Tapi cekcok mulut tidak pernah. Dipaksa jual sawit ke Tosa Ginting, kalau tidak didenda,” tutup Jenius.

Terdakwa Tosa Ginting kemudian menanggapi keterangan yang disampaikan oleh saksi Jenius. “Saya minta ganti rugi lahan saya, dan sudah diganti rugi, bukan denda. Saya tidak pernah mengarahkan warga jual sawit kepada saya yang mulia,” ujar Tosa melalui sambungan video teleconfrence.

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi dan tanggapan terdakwa, sidang pun dilanjutkan pada, Kamis (11/5/2023) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Di luar persidangan, Minola Sebayang menerangkan, keterangan saksi yang memiliki kekuatan pembuktian adalah, keterangan saksi yang diambil di bawah sumpah di persidangan.

 

“Sangat ironis, misalkan seseorang didudukkan sebagai tersangka atas BAP yang ada di kepolisian, sementara keterangan itu sendiri tidak akurat. Sementara, orang sudah terlanjur menjadi terdakwa,” tutur Minola.

Hal tersebut, lanjut advokat asal Jakarta itu, terkait dengan cabut – mencabut BAP. Namun, itu merupakan hak saksi, jika kemudian di persidangan dia meluruskan keterangannya dan dia berpegang kepada kesaksian yang diberikannya di persidangan di bawah sumpah.

 

“Dari situ kita patut menduga, bahwa seluruh keterangan saksi yang ada dalam BAP tersebut, tidak semata – mata adalah keterangan dari apa yang dialami seorang saksi. Patut diduga, ini ada peran tangan orang lain yang memasukkan keterangan yang tidak seharusnya,” tegas Minola. (Ahmad)

Komentar