Sidang Panti Rehab, Saksi Mahkota : Bedul Meninggal Karena Sakit Lambung

IniMedan.com – Stabat.

Bacaan Lainnya

Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) denga nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stb digelar di PN Stabat, Selasa (11/10/2022) pagi. Terdakwa HS dan IS dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb, dihadirkan secara virtual sebagai saksi mahkota. HS menyebutkan, dia bertemu korban, Abdul Sidik Isnur alias Bedul di Polsek Padang Tualang.

 

Dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, terdakwa TPPO, TU, JS, SP dan RG turut mendengarkan keterangan HS dan IS. Sidang yang dipimpin Halida Rahardhini SH Mhum itu, digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH dan dihadiri empat orang JPU dari Kejari Langkat.

 

Tempat pembinaan

 

Dari keterangan HS, dia mengetahui tempat pembinaan bagi anggota Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan narkoba. Tapi dia tidak mengetahui secara pasti sistem pengelolaan di tempat yang lokasinya di belakang kediaman Terbit Rencana Peranginangin (TRP) itu.

“Setau saya, lokasi pembinaan itu di dekat rumah pak TRP, selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Langkat. Itu tempat pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba,” terang HS.

 

Saksi yang juga aktif di organisasi PP itu, juga ikut mengantarkan Bedul ke panti rehab itu. Hal itu atas permintaan keluarga Bedul yang sudah sangat resah karena ulahnya. Bedul kerap melakukan pencurian di sekitar tempat tinggalnya.

 

Bertemu di Polsek

 

HS mengaku, dia bertemu Bedul di polsek setempat, setelah Bedul kedapatan melakukan pencurian di daerah Sawit Seberang dan sempat dimassa. Bedul bukanlah anggota PP, namun dia drehab di Raja Tengah, Kuala, Langkat atas permintaan keluarganya.

 

“Saya ikut mengantarkan Bedul atas permintaan keluarganya yang Mulia,” kata HS, sembari menyebutkan bahwa dirinya merupakan Ketua PAC PP di Kecamatan Sawit Seberang. Selain itu, HS juga  saat itu masih menjabat sebahai Kepala Desa Telaga Sait, Kecamatan Sei Lepan.

 

Sepengetahuan HS, Bedul sempat menjalani rehab di panti tersebut selama 8 hari. Setelah itu HS mendapat kabar, bahwa Bedul meninggal dunia akibat sakit asam lambung. Saat diantar ke panti rehab, kondisi Bedul dalam keadaan lemah dan tengah sakit.

 

Membeli obat lambung

 

Mereka juga sempat singgah ke rumah makan di daerah Stabat dan HS mendengar, kalau sepupu Bedul hendak membeli obat. Infonya, Bedul selalu mengalami sakit perut dan kepala, akibat penyakit asam lambung akut yang dideritanya.

Selain Bedul, HS juga pernah mengantar Erwin Ginting dan Guna Darma ke panti rehab tersebut, karena kecanduan narkoba. Mereka juga diantar ke tempat rehab itu, atas permintaan dari keluarganya.

 

Tidak hanya itu, HS juga mengaku ada menandatangani berkas serah terima dengan keluarga Bedul saat diserahkan ke panti rehab. Hal itu dilakukan HS sebagai penanggung jawab, untuk melengkapi administrasi kepada pimpinan organisasi Pemuda Pancasila.

 

Hanya mengantar

 

HS menambahkan, dirinya hanya mengantarkan calon penghuni rehab sampai di depan panti rehab. Sehingga, dia tidak mengetahui di lokasi pembinaan itu ada kegiatan eksploitasi, perdagangan, penyekapan, dan perekrutan terhadap penghuni panti rehab.

 

Bagitu juga dengan terdakwa IS, dia juga mengatakan ikut mengantarkan Bedul ke lokasi pembinaan tersebut. IS yang juga aktif di organisasi PP itu, ikut mengantarkan Bedul atas perintah dari Ketua PAC PP Sawit Seberang, IS. “Bedul meninggal karena mengidap sakit lambung,” kata IS.

Pada inti keterangannya, IS memberikan kasaksian yang tak jauh berbeda dengan HS. Dia baru sekali datang ke panti rehab itu dan melihat ada jeruji besi di sana. Namun, IS tidak melihat jelas jumlah penghuni rehab yang berada di luar jeruji.

 

Terpisah, Mangapul Silalahi, penasihat hukum (PH) para terdakwa menjelaskan, kedua terdakwa HS dan IS tidak tau menau kejadian. Dua saksi mahkota itu, hanya mengantarkan Bedul ke panti rehab atas permintaan keluarga dan organisasi PP.

 

“Besok rencananya kita menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge) sebanyak 14 orang, termasuk satu saksi ahli. Untuk saksi ahli, kita DR Berlian Simarmata dari UNIKA,” terang Mangapul. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *