Tempat Sidang PN.Lubukpakam di Sei Rampah Diresmikan

Sei Rampah, Inimedan.com
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM menghadiri peresmian Kantor tempat sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas I-A di Sei Rampah, Selasa (16/5).
Selain Sekdakab Sergai, hadir juga Ketua PN Lubuk Pakam Kelas I-A Edward TH Simarmata, SH, LLM, Kajari Sergai Jabbal Nur, SH, MH, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, SIK, MH, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ceceu Cahyati Dwi Melawati, perwakilan PN dan Kejaksaan Tebing Tinggi, perwakilan Kodim 0204/DS, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Ramses Tambunan, M.Si, Kepala OPD dan para Jaksa serta Hakim.
Dalam sambutan Bupati Sergai yang dibacakan Sekdakab Hadi Winarno memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua PN Lubuk Pakam yang telah proaktif memfasilitasi tempat sidang ini. Demikian juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasama sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik.
Lebih lanjut dikemukakan Sekdakab bahwa dengan adanya tempat sidang ini, diharapkan seluruh penanganan sidang perkara di 17 Kecamatan wilayah Sergai akan dilakukan ditempat ini. Disamping itu juga dapat menambah semangat untuk meningkatkan kinerja dalam hal melayani masyarakat.
Dengan terbentuknya tempat sidang PN Lubuk Pakam Kelas I-A di Sergai sangat memberikan banyak manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat gedung PN Sei Rampah masih dalam proses persiapan pembangunan. Selain itu juga diharapkan mampu melaksanakan amanat yang dimuat didalam pasal 4 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.
Hari ini menjadi cikal bakal untuk pembangunan Kantor PN yang defenitif dan juga untuk Kantor Pengadilan Agama. Kedepannya diharapkan dapat mewujudkan pembangunan rumah tahanan (rutan) dan taman makam pahlawan. Oleh karenanya kita semua berharap agar terus terjalin koordinasi yang baik antara Pemkab Sergai dengan instansi penegak hukum lainnya demi terwujudnya supremasi hukum di Tanah Bertuah Negeri Beradat, pungkas Hadi Winarno.
Sebelumnya Ketua PN Lubuk Pakam Kelas I-A Edward TH Simarmata, SH, LLM dalam sambutannya mengatakan UU Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan untuk menyediakan persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Hal ini juga berdasarkan surat dari Keputusan ketua PN Lubuk Pakam tentang Pembukaan Ruang Sidang di Sergai. Pemindahan tempat sidang ini berawal dari tawaran dari Kajari Sergai.
Apreasiasi atas bantuan dan perhatian terhadap Pemkab Sergai yang mengutamakan pelayanan publik agar penanganan perkara di Sergai semakin baik dan ditambahkan 6 orang hakim terbaik yang bertugas untuk mengurus persidangan di ruang sidang di Sergai ini. Semoga tempat ini membawa berkah dan kebaikan bagi masyarakat Sergai dengan kerja dan niat baik dari kita semua, pungkas Edward. [nur]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *