Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam 20 Tahun

INIMEDAN-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang digelar diruang Cakra IV, mendakwa Tiga orang kurir sabu-sabu jaringan internasional dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ketiga orang kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional tersebut adalah CS alias Chairani Siregar (68) dan RY alias Yanti (35) Ibu Rumah Tangga (IRT) dan ED alias Edi (56) berprofesi wiraswasta, ketiganya warga Medan kasus kepemilikan sabu seberat 1 Kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, kedua terdakwa ditangkap berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan memesan ekstasi kepada pelaku CS dan RY di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Saat bertransaksi ketiga langsung di amankan berikut ekstasi sebanyak 200 butir.

Menurut Aisyah setelah penyidik menangkap kedua pelaku tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap ED di lokasi yang sama. Dari tangan ED, petugas juga mengamankan 10 bungkus sabu yang beratnya 1 Kilogram. Bila dipasarkan, sabu tersebut harganya mencapai Rp 1 Miliar.

Diduga sabu berasal dari Malaysia. Ketiga pelaku ini mengedarkan sabu di sejumlah kawasan di Medan dan sekitarnya. Mereka mendapatkan upah Rp 3 juta untuk sekali transaksi. ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Selain sabu dan ekstasi, turut diamankan, 1 unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 360 NZ, 4 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Vario BK 5950 AFU dan sejumlah buku tabungan.
” Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112, 114 ayat 1 dan ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 UU Narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun penjara,”ujarnya(@)