Tipu Pemborong, Warga Pangkalan Berandan di Sel

Langkat-inimedan.com
Personel Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting beserta beberapa anggotanya mengamankan Syaf (40) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat berikut menyita barang bukti berupa selembar kwintasi penyerahan uang sebesar Rp 40 juta dan selembar surat penyataan, Selasa (11/4).

Tersangka Syaf yang kini sudah di amankan di Mapolres Langkat , di tangkap petugas atas sangkaan telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan perkerjaan yang ada di PU dan menjanjikan akan memberikan borongan tersebut kepada korban.

Peristiwa tersebut, berawal pada Kamis tanggal 5 Mei 2016 sekira pukul 15.00 WIB, di Kartini Lingkungan V Asrama Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tersangka Syaf bersama Sakat, SE ada menawarkan perkerjaan kepada Supardi (45) warga Dusun Ampera Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, berupa borongan kerjaan yang ada di PU Langkat. Namun, agar bisa mendapatkannya korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya. Karena percaya selanjutnya korbanpun menyerahkan uang tersebut dan membuat kwintasi penyerahan uang yang di tanda tangani para tersangka.

Sejak uang di serahkan, korban pun terus menunggu pekerjaan yang di janjikan oleh syaf, namun hingga kini borongan tersebut tidak memberikan pekerjaan itu sesuai janji semula, hal itu tentunya membuat korban geram dan merasa di tipu hingga akhirnya korban melaporkan tersangka ke pihak aparat penegak hukum.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, ketika ditemui wartawan, Rabu (12/4) membenarkan atas penangkapan itu dan mengakui kini tersangka sudah di sel.

” Tersangka sudah kita amankan setelah menerima laporan dari korbannya, tapi temannya yang bernama Sakat, SE masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar Kasat.( Doel )