Wali Kota Apresiasi BAP DPD RI Yang Ingin Selesaikan Sengketa Lahan Sari Rejo

Inimedan.com.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi didampingi Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution MSi menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Balai Kota Medan, Jumat (13/4). Kedatangan rombongan para senator yang berjumlah 12 itu dalam rangka pembahasan permasalahan sengketa lahan antara TNI AU dengan warga masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Selain BAP DPD RI yang diketuai Drs M Abdula Gafar Usman MM, pembahasan sengketa lahan juga melibat unsur TNI AU yang dihadiri Dan Lanud Soewondo Medan Kol Pnb Daan Sulfi Ssos MSi Mhan beserta sejumlah jajaran, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Fahrul Husein Nasution SH MKN, Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi, pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas).
Sebagai kalimat pembuka, Wali Kota mengucapkan selamat datang sekaligus menyampaikan apresiasinya atas digelarnya pertemuan yang digagas BAP DPD RI tersebut. Dia berharap hasil pertemuan nantinya dapat menjadi pencerah bagi masyarakat Sari Rejo untuk mengungkapkan aspirasinya demi rampungnya persoalan tanah di Sari Rejo, yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Kehadiran rombongan BAP DPD RI membuat saya lega karena artinya persoalan ini dapat menemui titik terangnya. Sebab, melalui forum inilah kita dapat mengungkapkan harapan dan keinginan masyarakat Sari Rejo,” kata Wali Kota.
Terkait persoalan sengketa lahan antara TNI AU dengan Masyarakat Sari Rejo, Wali kota mengungkapkan, bulan lalu persisnya 21 Maret 2018, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Kepresidenan RI juga telah berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Saya dan kita semua berharap dari kunjungan-kunjungan ini memberikan keputusan terbaik nantinya. Kami Pemko Medan akan terus memfasilitasi dan memediasi demi tuntasnya persoalan ini. Kita juga sedang menunggu hasil dan instruksi dari pusat mengenai penanganan sengketa tanah Sari Rejo,” jelasnya.
Ketua BAP DPD RI Drs M Abdul Gafar Usman MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka untuk rapat dengar pendapat sekaligus rapat dengan penyelesaian permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Sari Rejo. Dia berharap melalui rapat ini ada etika birokrasi yang diambil dalam penyelesaian sengekta lahan tersebut.
Setelah menjelaskan tujuan kedatangan mereka, Abdul Gafar selanjutnya mempersilahkan Formas untuk menyampaikan aspirasi terkait sengket lahan. Ketua Formas H Riwayat Pakpahan selanjutnya menjelaskan kronologis lahan. Dia mengaku, Formas sudah banyak menempuh jalan guna penyelesaian lahan Sari Rejo namun sampai kini tak kunjung tuntas.
“Tahun 2009, kami juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Wapres Yusuf Kala di rumah dinas Wakil Kepresidenan. Kemudian tahun 2012, kami juga sudah mendapatkan surat dari BPN bahwa persoalan ini akan dituntaskan tahun 2013. Lalu di tahun 2015 bertemu dengan Kementrian Agraria dan kasus itu akan diselesaikan tahun itu juga. Ternyata sampai saat ini tidak kunjung selesai,” ungkap Pakpahan.
Oleh karenanya kesal Pakpahan, warga Sari Rejo sebanyak 5.500 KK atau 30.000 jiwa merasa termarginalkan. Padahal kami sebagai warga negara selama ini taat membayar pajak, terutama PBB. “Jadi kami sleuruh masyarakat Sari Rejo berharap agar pertemuan yang dilakukan ini dapat menyelesaikan sengketa lahan ini,” harapnya.
Sementara itu menurut Danlanud Soewondo Medan Kol Pnb Daan Sulfi SSos MSi Mhan, pihaknya tidak ada berkepentingan pribadi dalam penguasaan lahan Sari Rejo tersebut. Sebab, lahan itu merupakan aset milik negara sehingga wajib bagi mereka untuk mempertahankannya. “Berhubung sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti, maka kami terus mempertahankannya. Apabila kami tidak mampu memprtahankannya, berarti kami dianggap tidak mampu melaksanakan tuhas oleh pimpinan,” terang Danlanud.
Sedangkan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH menjelaskan, pihaknya tahun 2017 melakukan penyuluhan sebagai tindak lanjut dari Komisi II DPR RI yang menghasilkan kesimpulan, untuk menginvetarisasi lokasi tanah yang dipermasalahkan agar dapat diambil kesimpulan solusi apa yang akan dilaksanakan.
“Kami mengumpulkan masyarakat untuk menginvetarisasikan luas, letak dan surat-surat sehingga kami meminta masyarakat untuk mengumpulkannya. Setelah itu kami melakukan identifikasi. Dari inventarisasi yang dilakukan terciptalah 3.900 persil bidang tanah yang dikuasai terdiri dari 9 lingkungan. Namun inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan terhenti, sebab sebagian adalah tanah negara yang terdaftar dan tercatat di SIMAK BMN Kementrian Pertahanan dan Keamanan,” terang Bambang.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai 16.30 WIB akhirnya diputuskan sejumlah langkah dianggap perlu dilakukan, diantaranya walaupun secara prinsip tidak ada masalah tetapi harus dihormati aturan, karena aset sudah tercatat di Kementerian Keuangan, namun secara de facto tanah diduduki oleh masyarakat sudah cukup lama, sehingga perlu di tinjau kembali pencatatan SIMAK BMN dalam rangka penghapusan terhadap aset yang telah dikuasai oleh masyarakat.
Selain itu DPD RI akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AU dan Ombudsman RI, Wali Kota Medan, Formas Kota Medan, dan Staf Kepresidenan. Untuk melengkapi pertemuan tersebut, diharapkan Wali Kota Medan membuat surat susulan yang terdahulu. Serta terakhir, TNI-AU merencanakan pengembangan Lanud Soewondo.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya ditandatangani oleh Ketua BAP DPD RI, Danlanud Soewondo Medan, Wali Kota Medan, Kakanwil BPN Sumut, Kepala Kantor Pertanahan Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut serta Ketua Formas Kota Medan. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *