Warga Rutan Kelas II-B Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial

Inimedan.com-Labuhan,

Dalam rangka menyambut HUT RI Ke  73, warga napi (narapida), Rutan Kelas II-B Labuhan Deli, gelar kegiatan bakti sosial, sebagai bentuk  wujud keikut sertaan para napi dalam pembangunan guna mewujudkan UU Nomor 12 tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. Rabu pagi (1/8) sekira pukul 08:00 wib.

Karutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang SH, MH, didampinggi KPR, Erwin Siregar dalam keterangannya pada koran ini saat ditemui dilokasi menyebutkan, kegiatan bakti  sosial para warga napi ini dinamakan, ‘Pasukan Merah Putih Narapidana’, rutan labuhan deli dan kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, mulai hari ini Rabu (1/8) sampai Kamis (2/9).

Adapun objek atau tempat yang akan kita gelar kegiatan bakti sosial berupa fasilitas umum seperti jalan, sumur atau bak penampungan air, jembatan, tempat pembuangan sampah, fasilitas sosial seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, temprekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, dan toilet umum.

“Kegiatan ini merupakan hasil karya narapidana yang dipersembahkan mereka dan semoga bermanfaat bagi masyarakat umum dan ini sebagai bentuk “permohonan maaf” mereka atas kekhilafan yang dilakukan hingga mencederai masyarakat.” Ucapnya.

Sedang saat ini, sambung Karutan Labuhan Deli warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Labuhan Deli melakukan aksi bhakti sosial bagi masyarakat dengan melakukan renovasi fasilitasi Masjid AL ikhlas yang terletak di Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Kami selaku petugas rutan sangat mendukung gagasan mereka (WBP-red) agar tujuan dari kegiatan ini sebagai wadah dan sarana mereka dalam membangun kemampuan dan kepercayaan dirinya untuk dapat berinteraksi kembali nantinya secara optimal di dalam lingkungan masyarakat.

“Bantu mereka untuk punya percaya diri agar dapat berintegrasi secara optimal ini perlu kesiapan mental agar mereka nantinya tidak kembali mengulangi perbuatannya.” Ungkapnya.

Kesiapan mental dan rasa percaya diri mereka agar kembali tumbuh atau agar mereka berubah menjadi baik, merupakan tanggung jawab masyarakat bukan hanya tanggung jawab petugas pemasyarakatan melainkan ini tugas kita bersama untuk mengembalikan mereka ke masyarakat dan dapat berguna bagi bangsa dan negara terutama dilingkungan mereka nantinya jika sudah bebas.

Agar nantinya pandangan negatif atau penilaian buruk masyarakat kepada mereka sebagai bekas napi dapat pudar sepenuhnya, sehingga jati diri dan niat hati mereka yang kuat untuk berubah menjadi lebih baik dapat diterima.

“Kami mengajak masyarakat dan instansi pemerintah untuk ikut serta melaksanakan amanah undang-undang, dimana keberhasilan pemasyarakatan berada ditangan masyarakat, pemerintah dan narapidana itu sendiri.” Pungkas Nimrot Sihotang. (TP)