1.294 Sekolah dan Madrasah di Sumut Diakreditasi

INIMEDAN – Sebanyak 1.294 sekolah dan madrasah di Sumut diakreditasi sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Akreditasi itu kita lakukan agar pihak sekolah bisa sebagai sebagai penyelenggara ujian nasional yang akan digelar April 2016,” kata Ketua BAP-S/M Sumut Drs H Daeng Malewa MM di kantor Dinas Pendidikan Sumut Jalan T Cik Ditiro Medan, Senin (25/1/2016).

Bacaan Lainnya

Disebutkan Malewa, BAP-S/M yang dibentuk Gubernur ini bertugassebagai lembaga yang melakukan proses akreditasi terhadap sekolah/madrasah di seluruh Indonesia. Dari 1.294 sekolah dan madrasah yang diakreditasi berdasarkan anggaran 2015 itu terdiri dari jenjang SD/MI sebanyak 674 S/M, SMP/MTS 233 S/M, SMA/MA 94 S/M, jenjang SMK 283, program keahlian dan 10 satuan pendidikan SLB.

Berdasarkan hasil penilaian tim asesor pihaknya memberikan peringkat terhadap sekolah dan maadrasah yang diakreditasi tersebut melalui sidang pleno qnggota BAP-S/M Sumatera dan dua orang utusan dari BAN-S/M.

Rincian perolehan peringkat hasil akreditasi provinsi Sumutmenurut jenjang pendidikan adalah SD/MI peringkat A berjumlah 35 S/M, peringkat B 389, C 241 dan tidak terakreditasi (TT) 9. Jenjang SMP/MTs dengan peringkat A sebanyak 35 S/M, akrdeitasi B 121 dan C 76 serta TT 1. Jenjang SMA/MA peringkat A adalah 20 S/M, B 60, C 14 dan TT tidak ada, jenjang SMK peringkat A 63, B 167, C 50 dan TT 3 program keahlian.

Sementara untuk jenjang SLB A 6 satuan pendidikan , B 3, C 1 dan tidak ada TT.

Dijelaskannya, penentuan peringkat hasil akreditasi ditetapkan berdasarkan Permendikbud, yaitu untuk peringkat A adalah nilai akhir akreditasinya antara 86-100, B antara 71-85, C antara 56-70. Sedangkan tidak terakreditasi nilai akhirnya di bawah 56 atau salah satu dari 8 standarnya nilai di bawah 40 atau lebih dari dua standar mempunyai nilai di bawah 56.

“Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya,” ungkap Malewa.

Di samping itu, katanya, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/ madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Dijelaskannya lagi, bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah.

“Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu,” katanya.

Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akuratm tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan ya ng tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Sedangkan bagi peserta didik, hasil akreditasi akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan bermutu. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *