Kasus Korupsi, Pejabat Disdik Sumut Diperiksa Kejari

INIMEDAN – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014, yang merugikan negara Rp 4,8 Milliar dari total anggaran Rp 11,57 miliar.

Pemeriksaan berlangsung di lantai II Pidsus Kejari Medan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Sumatra Utara, juga terhadap guru SMKN Binaan Pemprovsu.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah, Jumat (8/1/2016) membenarkan pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Disebutkannya, bahwa pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi untuk Kadis Pendidikan Sumatra Utara, Masri, yang dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa dan meminta keterangan Imam Bahrianto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang beralamat di Jalan Batang Puluhan Yogyakarta. Di mana CV Mahesa Bahari merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan peralatan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut.

Untuk pemeriksaan, Kadis Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, Masri sebagai tersangka, Kasi Pidsus Kejari Medan, menegaskan pada pekan mendatang.

Sebagaimana diketahui, menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. [MUL]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *