INIMEDAN – Pemerintah memutuskan untuk 29 perguruan tinggi swasta menjadi negeri. Selain itu, juga membangun tujuh perguruan tinggi negeri yang baru. Sehingga, akan ada 36 perguruan tinggi negeri di Tanah Air. Keputusan itu keluar setelah rapat kabinet terbatas, yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di kantornya.
Persoalannya sekarang, kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M.Nasir, adalah status para dosen PTS yang dinegerikan itu. Sebab selama ini, prosesnya masih sulit.
“Oleh sebab itu, oleh Bapak Presiden diputuskan yaitu pegawai itu sementara diangkat sebagai P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. jadi bukan PNS dulu,” jelas M.Nasir, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Dia mengatakan, ada 4.358 orang yang nantinya dikontrak sebagai P3K. Sebab, umur mereka sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi PNS. Sementara itu, pemerintah memberi kesempatan bagi dosen yang dinegerikan itu untuk menjadi PNS.
“Kalau usianya di bawah 35 bisa jadi PNS, tapi harus daftar seperti pendaftaran biasa. Kalau 35 sudah enggak mungkin. Sehingga diwadahi dalam P3K,” kata dia.
Nasir menjelaskan, beberapa PTS yang dinegerikan yakni di Aceh ada Universitas Tengku Umar, ISBI Aceh, dan Universitas Samudera Langsa Aceh.
Ada juga Universitas Singa Berbangsa di Karawang Jawa Barat. Lalu, Universitas Siliwangi, Politeknik Negeri Subang, Politeknik Madura, Politeknik Banyuwangi, Politeknik Madiun.
Ada juga Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Pertanian Ketapang. Sementara di Jakarta ada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Jakarta.
“Universitas Pancasila dan Trisakti masih dalam persiapan, kami belum tahu persis,” katanya. [VNC]