4 Pejabat Dinas PU Batubara Dituntut 2-3 Tahun Penjara

INIMEDAN-

Ditengarai terlibat dalam perbuatan korupsi pembangunan Jembatan Sei Baro, yang mengakibatkan negera mengalami kerugian Rp 1,5 milyar, Plt Kadis PU dan Pertambangan Batubara, Hari Sukardi bersama 4 pejabat lainnya dituntut 2-3 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan,Kamis(3/3).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Erwin Marajohan menjatuhkan tuntutan kepada Hari Sukardi 1 tahun 6 bulan penjara, menyusul Irvan F Ritonga (Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dituntut 3 tahun penjara, H Kusuma (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta, Rosfianda Nasution dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Indra Simanjuntak dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Erwin Marajohan dalam nota tuntutannya menuduh kelima terdakwa bersalah melakukan korupsi pembangunan jembatan di Sei Baro, Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara senilai Rp 5,8 miliar.
Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda yang sama, yakni masing-masing dengan Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kelimanya tidak dikenakan uang pengganti karena telah dibebankan ke rekanan, yakni terdakwa Bambang. yang lebih dahulu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu, kelima terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menjelaskan, pada tahun 2013 Dinas PU dan Pertambahan Batubara mendapatkan program pembangunan jembatan senilai Rp 5,8 miliar. Setelah anggaran dikucurkan 100 persen, ternyata pengerjaan tidak dilakukan sepenuhnya, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang sebenarnya.

Atas hal tersebut, muncul adendum/perubahan, namun pengerjaannya tetap tidak dilakukan sesuai dengan peraturan bupati. Setelah itu, dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar.(@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *