Abang dan Adik Bisnis Sabu Dibekuk Polsek Kotarih

Abang dan Adik Bisnis
Abang dan Adik Bisnis (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Kotarih   |  Abang dan Adik Bisnis Sabu. Abang-adik, S Alias Lepes (43) warga Dusun II Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dan J alias Iyem (39) warga Dusun II Desa Huta Durian Kecamatan Bintang Bayu Serdang Bedagai (Sergai), diringkus petugas Kepolisian Sektor Kotarih- Polres Sergai (Sumut), sebab terlibat penyalahgunaan narkoba  jenis sabu-sabu,  di Dsn II Desa Huta Durian Kecamataan Bintang Bayu (Sergai), pada Kamis siang (27/03/2024).

Abang dan Adik Bisnis Sabu. Pertama polisi menangkap sang abang berinisial “S”, yang penangkapannya  dipimpin Ipda Brimen, berhasil menyita 1 bungkus plastik klip jenis sabu. Diinterogasi aparat, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari adiknya seorang perempuan inisial “J”.

Kemudian atas perintah Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba dilakukan pengembangan yang dipimpin Ipda Brimen dan berhasil menyita 5 bungkus plastik klip jenis sabu.

Abang dan Adik Bisnis
Abang dan Adik Bisnis (Foto/IMC/Ist)

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH membenarkan penangkapan dua bersaudara adik-kakak dengan barang bukti sabu-sabu.

“Saat kita lakukan pengembangan, disaksikan Kades Surya Budi Sipayung, kita berhasil menemukan di dalam kamar di belakang tas rias tergantung 5 bungkus plastik klip diduga jenis sabu dalam balutan tisu,” ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka diamankan di Mapolres Sergai berikut barang bukti dengan total berat bruto  5,11 gram. Mereka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti  diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. *di/inv#

Komentar