Anak Kandung Diperkosa Ayah dan Pamannya Hingga Hamil

Tobasa-Inimedan.com.
Dunia semakin tua, sehingga kejadian yang semestinya tidak terjadi justru kini terjadi. Lazimnya, orangtua itu menjadi pelindung bagi anak-anaknya dalam keluarga. Tetapi di Toba Samosir justru orangtua dan paman tega-teganya memperkosa anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah hingga hamil empat bulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu, kini kedua pria durjana sebagai pelaku sudah diamankan di Polres Toba Samosir, Sumatera Utara pada Sabtu (27/1/2018).

“Keduanya yakni JS, ayah korban dan AMN paman korban diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga mengandung 4 bulan. Keduanya kini diamankan di Mapolres Toba Samosir pada Sabtu 27 Januari lalu,” ucap Kasatreskrim Polres Tobasa AKP Nelson JP Sipahutar, Senin (29/1/2018).

Nelson menerangkan, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu saat Bunga (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku pertama pemerkosaan adalah pamannya AMN pada November 2015 silam. “Tersangka AMN masih lajang,” sebut Nelson.

Kemudian peristiwa keji yang dialami bocah itu terjadi pada 2017. Kali ini pelakunya adalah JS, ayah kandung korban. Saat itu pelaku JS, ayah korban memperkosa bunga ketika ibunya tidak berada di rumah.

“JS memaksa anak kandungnya melayani nafsu bejatnya. Selesai melayani nafsu bejat sang ayah si Bunga tidak berani melapor dan trauma melihat ayahnya,” terang Nelson.

Pasca kejadian itu, korban tak berani sendirian ketika sang ayah dirumah. Ia harus ditemani adik-adiknya kemanapun disuruh ayahnya jika ayahnya ikut. Namun penderitaan Si Bunga tidak berhenti hanya di situ.

Ironisnya hingga saat ini bayi dalam kandungan korban tidak diketahui siapa ayah yang sebenarnya.

“Kedua pelaku sempat diinterogasi warga dan nyaris dihakimi. Beruntung polisi masih sigap dan mengamankan pelaku ke Mapolres Toba Samosir,” urai Kasatreskrim.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *