ASN Harus Patuhi UU Pengelolaan SMA

Surabaya,INIMEDAN-

Mendikbud Anies Baswedan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait amanat peralihan kelola kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke provinsi.

“Selama belum ada perubahan, aparatur pemerintah tetap merujuk Undang-undang tersebut. Undang-undang 23/2014 mengatakan SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Anies seperti dikutip ANTARA di Surabaya, Senin (4/4).

Ia mengakui polemik alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari tangan kabupaten/kota ke provinsi telah sampai ke kementeriannya.

Menteri dari kalangan akademisi ini juga sudah mendengar Undang-undang itu telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

“Pengaju gugatan bukan hanya Kota Surabaya dan Blitar, beberapa daerah lain pun ikut mengajukan. Sambil menunggu putusan MK, maka dijalankan saja. Apabila MK sudah memutuskan bahwa Undang-undang 23/2014 inskonstitusional, baru berubah,” ujarnya.

Terkait tumpang tindih antara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Anies menegaskan Undang-undang terbaru yang harus digunakan.

Adapun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan pengelolaan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah berada di tangan kabupaten/kota.

“Semua aset yang dialih kelola bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan karena semuanya merupakan aset negara. Ketika tahun 2001 semuanya diserahkan ke daerah, Kemendikbud tidak protes. Sebab ini adalah uang negara, bukan milik pribadi. Sehingga Undang-undang tetap dijalankan,” jelasnya. [inl/im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *