Bando & Baliho Tanpa Izin Dibongkar

INIMEDAN-
Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali beraksi, Selasa (19/4). Dua unit papan reklame jenis bando dan baliho dibongkar di dua lokasi berbeda. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame ini ditengarai didirikan di wilayah yang tidak dibenarkan atau menyimpang dan menyalhi estetika maupun telah habis masa izinnya di wilayah Kota Medan.
Untuk melakukan pembongkaran, tim terpadu menurunkan 135 personel yang terdiri dari unsur Polresta Medan (20 personel), Kodim 0201/BS (15 personel), Denpom 1/5 Medan (3 personel), Satpol PP (25 personel), Dinas TRTB Kota Medan (50 personel), Dinas Perhubungan Kota Medan (6 personel), Humasy (2 personel) serta sejumlah SKPD lainnya berikut kecamatan dan kelurahan masing-masing menurunkan 1 personel.
Pembongkaran dilakukan bersamaan, sebagian tim gabungan membongkar papan reklame jenis bandi berukuran 7 x 20 meter di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, sedangkan sebagian lagi membongkar papan reklame jenis baliho berukuran 4 x 6 meter di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Candi Mendut.
Namun pembongkaran bando menuai protes dari pemiliknya. Seorang pria turunan Tionghoa bertubuh kurus didampingi dua pria, minta pembongkaran bando miliknya ditunda. Dia beranggapan bando miliknya tidak termasuk di kawasan yang dilarang mendirikan papan reklame. Bahkan, pria itu sempat membentak petugas yang tengah melakukan pembongkaran. “Hentikan itu! Jangan bongkar dulu!” tegas pria tersebut.
Namun permintaannya tidak diindahkan petugas yang melakukan pembongkaran. Apalagi Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar memerintah pembongkaran terus dilaksanakan. Pasalnya, izin bando tersebut sudah berakhir alias mati sehingga harus dibongkar. Meski sempat terjadi adu mulut namun Indra tak bergeming sedikit pun, bando akhirnya dibongkar dengan menggunakan tiga unit mobil crane dibantu peralatan mesin las.
Sebelumnya pria turunan Tionghoa itu sempat mendatangi Balai Kota Medan dan menemui Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution didampingi Asisten Umum, Ikhwan Habibi Daulay, Kabag Hukum, Sulaiman SH dan Kabag Administrasi Pembangunan, Ahmad Basaruddin usai apel persiapan penertiban dilakukan di halaman depan Balai Kota Medan. Tuntuntannya sama, minta pembongkaran bando miliknya ditunda karena tidak termasuk dalam 13 titik kawasan yang dilarang.
Meski Wakil Wali Kota sudah menjelaskan, begitu juga dengan Asisten Umum dan Kabag Hukum bahwa bando miliknya dibongkar karena izinya sudah mati namun pria tersebut tetap saja ngotot dan minta pembongkaran ditunda. Kesal melihat sikap pria tersebut, Akhyar kemudian meninggalkan pria tersebut untuk memantau langsung proses pembongkaran papan reklame. Itu sebabnya pria turunan Tionghoa itu kemudian mendatangi Indra Siregar yang tengah memimpin pembongkaran bando miliknya di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin.
Sedangkan penertiban baliho di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Candi Mendut berjalan lancar. Dibantu satu unit mobil crace, tim gabungan membongkar baliho dengan menggunakan peralatan mesin las. Untuk memeprlancar proses pembongkaran, tim gabungan menutup Jalan Kejaksaan untuk mencegah agar material baliho tidak mengenai kenderaan bermotor yang melintas. Hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam, tim gabungan berhasil membongkar baliho terebut.
Sebelum pembongkaran dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel dipimpin langsung Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi didampingi Wakil Wali Kota serta sejumlah pimpinan SKPD. Wali Kota mengingatkan, penertiban papan reklame ini dilakukan dalam rangka menata Kota Medan sekaligus menegakkan peraturan.
“Penertiban papan reklame ini bukanlah arogansi melainkan untuk menyahuti keluhan warga. Untuk itu pada saat melakukan penertiban, jaga terus kebersamaan dan jangan mau diadu domba oleh siapapun. Jadi laksanakanlah tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Wali Kota.
Di kesempatan itu Eldin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim gabungan, sebab mereka merelakan waktunya meninggalkan keluarga untuk melaksanakan tugas guna menata wajah Kota Medan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya. “Jadi saya sangat mengapresiasi atas kesiapan bapak-bapak dan ibu-ibu mendukung penertiban ini,” ungkapnya.
Sebelum penertiban ini dilakukan, Wali Kota mengungkapkan Pemko Medan sudah menyurati pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri papan reklame miliknya. “Mungkin para pemilik reklame belum ada kesiapan, makanya kita putuskan membantu mereka untuk membongkarnya malam ini,” paparnya.
Mengenai papan reklame di 13 ruas zona larangan, Eldin mengatakan dulu memiliki izin dan merupakan PAD namun setelah keluar peraturan baru tidak dilakukan pungutan lagi. “Kita harus memahami dan memakluminya, kita menegosiasikan bahwa tindakan ini bukanlah keinginan dari saya sendiri melainkan dari pemerintah dan masyarakat untuk menata Kota ini sekaligus meningkatkan PAD ke depannya,” terangnya.
Meski sempat ada protes dari pemilik papan reklame namun proses pembongkaran bando dan baliho di dua lokasi berbneda berjalan dengan lancar. Proses pembongkaran mendapat dukungan penuh petugas Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Senpom 1/5 Medan serta Satpol PP Kota Medan dan berakhir lewat subuh. [im-01]

Komentar