inimedan.com-Medan.
Didakwa menilep uang Ma’had mahasiswa UINSU sebesar Rp 956 juta, mantan Rektor UIN Sumut Saidurahman dan dua anak buahnya, kembali di Sidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/12).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menghadirkan 4 saksi diantaranya Nurlela selaku Kepala Jurusan Pascasarja Akuntansi S2 UINSU dan Iwan selaku mengetik Surat pernyataan dan Etika Norsam selaku yang menyerahkan kwitansi
Diawal persidangan Majelis hakim mempertanyakan uang Rp 500 juta yang diambil dari BRI unit Aksara. Semula terdakwa Sangkot memerintahkan stafnya terdakwa Evy untuk mengambil uang Rp 500 juta di bank sesuai permintaan dari terdakwa Saidurahman.
”Saya diperintahkan Eks Rektor Saidurahman untuk mengambil uang Ma’had Rp 500 juta,” ujar Sangkot yang disidang duduk bersebelahan dengan terdakwa Saidurahman.
Berdasarkan perintah itu akhirnya Sangkot menugasi Evy mengambilnya.Ternyata saat Sangkot menghubungi, Evy sedang bersama Nurlela.Akhirnya Evy dan Nurlela mengambil uang tersebut di BRI Aksara menumpang mobil HRV milik Nurlela.
Lantas kata Evy uang Rp 500 juta tersebut diserahkan kepada Nurlela sesuai permintaan Sangkot yang disetujui Saidurahman.
” Iya benar pak Hakim.Uang itu sudah saya terima,” kata Saidurahman menimpali keterangan Evy itu
Namun Nurlela tetap bersikukuh tidak menerima uang tersebut dari Evy. ” Itu tidak benar pak hakim, siapa yang bisa bersaksi kalau uang itu saya terima,” bantah Nurlela.
Sementara saksi Iwan yang berada disebelah kiri Nurlela mengakui Silaidurahman yang menugasi mengetik Surat Pernyataan tersebut. ” Saya hanya mengetik apa yang ditulis Saidurahman dalam surat pernyataan itu,” ujar Iwan.
Hakim Anggota As’ad Rahim Lubis tertarik dengan pernyataan kedua saksi itu.”Apa benar itu semua karena perintah SIdurrahman,” tanya Hakim As’ad kepada Iwan
Iwan menyatakan benar. Lantas Sa’ad pun mencecar Iwan.“Sekarang saudara digaji dia atau negara? Saudara doktor? Masa iya doktor seperti saudara ini,” cecar Sa’ad.
“Jadi jangan kamu mengelabui kami. Sikit-sikit nggak tahu. Sikit-sikit perintah. Emang ini militer? Saudara Saidurrahman itu apa? Panglima?” lanjut As’ad.
As’ad menyatakan kepada JPU agar Iwan dan Nurlaila dapat diproses dijadikan tersangka atas perkara ini. “Kamu jangan pikir tidak bisa dijadikan tersangka. UIN (UINSU) ini terlalu banyak masalahnya. UIN ini sekolah Islam, malu kita,” jelasnya.
Selanjutnya, Sa’ad pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan terhadap Iwan. “Lanjutkan penyidikannya. Nggak ada itu atas perintah. Turut serta. Masukkan pasal 55. Semua yang kena perintah 55. Paham?” ungkapnya.
Perintah itu juga ditujukan kepada Kepala Jurusan (Kajur) Pascasarjana (S2) Akuntansi UINSU Nurlela. “Sama-sama di dalam. Sama si Evy ini sama si Sangkot. Ini perintah juga ini. Korban perintah. Kenapa kalian keluar? Ini juga lanjutkan. Pasal 55. Kami tunggu,” pungkasnya.*di/opn#