Biaya Sewa Tempat Diduga Raib

Inimedan.com -Pematang Siantar  |  Biaya Sewa Tempat Diduga. Panitia pelaksanaan Pemilu pada TPS 30 dan 31, menggunakan sarana Perumahan Tozal Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Sehingga pada pelaksanaan, pada Rabu (14/02/2024) tidak membayar sewa tempat.

Biaya Sewa Tempat Diduga. Dengan adanya fasilitas Perumahan Tozai Baru, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar Pelaksanaan Pemilu Presiden, DPD dan Legislatif itu sendiri berjalan lancar .

Sejumlah TPS  yakni TPS 30 dan 31 di Perumahan Tozai Baru menggunakan Fasilitas Negara, yaitu Lokasi Balairong milik PD Pasar Horas Jaya hingga oknum KPPS tidak mengeluarkan sewa tempat.

Padahal, sewa tempat seperti pengadaan teratak, telah ditampung anggarannya sesuai dengan ketentuan pemerintah. Disebut – sebut anggaran itu mencapai Rp.3.50.000 – Rp.5.000.000 tapi ditilep demi kepentigan pribadi.

Salah seorang Pegawai PD.Pasar Horas Jaya berinisial HSB, ketika bincang-bincang dengan Wartawan disela – sela penyelenggaraan pencoplosan, menyebutkan tidak mengetahui apakah petugas atau KPPS 30 ada menerima izin penggunaan Balaerong dari PD.Pasar Horas Jaya.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 30 H.Simatupang, ketika dikonfirmasikan Wartawan tidak bersedia memberikan keterangan, malah beliau melarang Wartawan memfoto hasil penyelenggaraan Pemilu.

Sekretaris KPU Kota Pematang Siantar, Hermanto Panjaitan ketika dikonfirmasi secara terpisah melalui Telepon/Whatsaap menyebutkan, pihak KPPS tidak diperbolehkan membayar sewa tempat, jika lokasi TPS menggunakan gedung milik pemerintah.

“Jika benar demikian terjadi maka KPU bakal membuat teguran secara lisan atau tertulis terhadap Ketua KPPS 30 tersebut” ujar Hermanto. (TP)

 

 

Komentar